Korupsi Tata Niaga Timah

TERBUKTI Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Majelis Hakim Beber Rinciannya

Pengusaha muda Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dinyatakan terbukti merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 300 triliun

|
Editor: Juang Naibaho
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tangis Harvey Moeis saat baca pesan spesial untuk istrinya, Sandra Dewi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan Harvey Moeis terbukti merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 300 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengusaha muda Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dinyatakan terbukti merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 300 triliun atau tepatnya, Rp 300.003.263.938.131,14.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangannya menyebut, perbuatan itu Harvey lakukan bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan sejumlah bos smelter swasta.

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Hakim Suparman di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Dalam pertimbangan itu, Hakim Suparman membeberkan perbuatan Harvey Moeis memenuhi unsur kerugian negara atau keuangan negara sebagaimana termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hakim Suparman juga merinci item-item kerugian negara Rp 300 triliun tersebut. Berikut rinciannya:

1. Dari kerja sama sewa penglogaman bijih timah antara PT Timah Tbk dengan lima smelter swasta yang diinisiasi Harvey Moeis sebesar Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun).

2. Kerugian akibat PT Timah Tbk membayar bijih timah yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sebesar Rp 26.648.625.701.519,00 (Rp 26,6 triliun).

3. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271.069.688.018.700,00 (Rp 271 triliun).

Dengan demikian, kata Hakim Suparman, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa sebesar Rp 300 triliun.

“Menimbang bahwa dengan demikian unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa tersebut,” ujar Hakim Suparman. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa. 

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved