Berita Viral
VIRAL Uang Terkelupas Saat Tarik di ATM Gowa, Nasabah Curiga Uang Palsu, Padahal Tarik Rp 5 Juta
Uang terbelah didapat setelah tarik di ATM pelat merah. Wanita di Gowa Sulawesi Selatan menduga uang yang baru ditarik di ATM uang palsu.
Ia menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta, dikutip dari Tribun Sulbar pada Kamis (19/12/2024).
Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.
Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.
Alih-alih melanjutkan karya di bidang pendidikan, Andi Ibrahim justru menggunakan wewenangnya untuk melakukan praktik tidak terpuji.
Padahal, ia merupakan dosen senior yang bisa mengajukan diri untuk menjadi guru besar atau profesor.
Tercatat, Andi Ibrahim telah memiliki Jurnal Internasional bereputasi Q1, selain itu juga telah menulis buku.
Namun, Andi Ibrahim kini terancam untuk diberhentikan dari status PNS karena terlibat sebagai produsen uang palsu.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) buka suara terkait pengungkapan kasus pabrik uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (18/12/2024).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengatakan Bank Indonesia telah melakukan koordinasi insentif bersama dengan Polda Sulawesi Selatan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"BI juga siap mendukung Polri dalam proses penyidikan kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi atas barang bukti uang palsu dan siap memberikan bantuan ahli Rupiah dalam hal diperlukan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Upaya tindak lanjut ini sejalan dengan peran Polri dan Bank Indonesia sebagai bagian unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL).
Bank Indonesia pun mengapresiasi langkah Polres Gowa serta Polda Sulawesi Selatan dalam membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang Palsu di Sulawesi Selatan.
Dengan upaya tersebut, Marlison meyakini, potensi peredaran uang palsu dapat ditekan sehingga mampu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap uang Rupiah di Masyarakat.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, polisi telah menyita barang bukti mesin cetak dan uang palsu senilai Rp 44 juta terkait kasus tersebut. Selain itu, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
INI MOTIF Pria di Berau Kaltim Habisi 2 Anaknya Sekaligus Istri Sedang Hamil, Diam Saat Ditangkap |
![]() |
---|
TEGANYA Aditya Hanafi Nekat Merampok dan Membunuh Rekan Kerjanya, Listyanti Pertiwi |
![]() |
---|
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Peltu Lubis Dipecat dari TNI, Terkuak Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
AYAH Putri Apriani Curiga Uang Rp 35 Juta Hilang Usai Anaknya Ditemukan Tewas Terbakar: Kiriman Ibu |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pembunuhan Pegawai BPS Listyanti Pertiwi: Pelaku Rekan Kerjanya, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.