Berita Viral
PDIP Buka Suara Hasto Jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Sebut Ada yang Mau Ambil Alih Partai
PDIP buka suara terkait Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pe
TRIBUN-MEDAN.com - PDIP buka suara terkait Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari Tribunnews.com, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar PDIP
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengatakan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap politisasi hukum.
Di antaranya sebagai upaya ambil alih PDIP oleh pihak tertentu.
"Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujar Chico saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Chico mengungkit adanya sejumlah sprindik yang sedang diusut oleh penegak hukum kepada para ketua umum partai politik. Namun, kasus itu tidak ada kelanjutannya sesuai mereka merapat mendukung pemerintah.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," katanya.
Ia pun menuturkan hanya PDIP yang tidak pernah mau tunduk dengan ancaman penjara bagi setiap kadernya. Sebaliknya, partai berlambang banteng itu akan terus melawan.
"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," katanya.
Di sisi lain, Chico juga mengungkit KPK yang justru meralat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh KPK RI.
Padahal, kata dia, KPK sempat dikabarkan sudah menetapkan dua orang anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," pungkasnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Peran Hasto Kristiyanto
KPK menduga Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK.
Harun Masiku, politikus PDIP dan eks calon legislatif partai itu, adalah tersangka kasus suap terhadap seorang komisioner KPU terkait proses pergantian antar waktu.
Dalam laporan persidangan, terungkap bahwa Harun disetujui oleh rapat pleno PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia.
Oleh karena itulah, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).
Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Ketika Harun Masiku masih menjadi buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan.
Wahyu Setiawan dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Pasal yang menjerat Hasto
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut ini isi pasal tersebut:
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers (konpers) terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Namun belum dapat diketahui lebih pasti jumpa pers yang akan dilakukan KPK apakah digelar hari ini atau tidak.
Perjalanan Harun Masiku Jadi Caleg
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Sosok Harun Masiku sudah hampir lima tahun berstatus buron.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Harun Masiku setelah gagal melakukan penangkapan terhadap eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020 silam.
Harun Masiku sebelumnya adalah politisi PDIP. Dia pernah mencalonkan diri sebagai caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I dengan nomor urut enam.
Wilayah dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Awalnya nama Harun tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan melalui laman resmi KPU, yaitu infopemilu.kpu.go.id. Posisi nomor urut enam saat itu disusupi oleh Astrayuda Bangun.
Belakangan setelah KPU melakukan pemutakhiran data, nama Harun baru terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Pada Pileg 2019 lalu, Harun harus mengakui keunggulan almarhum Nazarudin Kiemas. Harun kalah suara dari almarhum Nazarudin Kiemas.
Saat itu, Harun Masiku hanya mengantongi perolehan suara 5.979 suara dan berada di posisi keenam.
Sementara, adik dari Taufik Kiemas, suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, berhasil memperoleh suara tertinggi mencapai 145.752 suara.
Dikutip dari Tribunnewswiki, posisi kedua hingga kelima ditempati Riezky Aprilia (nomor urut 3) dengan 44.402 suara dan Darmadi Jufri (nomor urut 2) dengan 26.103 suara.
Kemudian, Doddy Julianto Siahaan (nomor urut 5) dengan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari (nomor urut 4) dengan 13.310 suara.
Meski memperoleh urutan keenam, justru Harun yang dimajukan PDIP untuk menggantikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN |
![]() |
---|
NASIB Penjahit Syok Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Disebut Punya Bentley, Tetangga Juga Bernasib Sama |
![]() |
---|
POLRES INDRAMAYU Buru Oknum Anggota Polisi Inisial SN Diduga Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani |
![]() |
---|
RESPONS Kubu Konglomerat Surya Darmadi Usai Cheryl Jadi Buron TPPU Terkait Kasus Rp 75 Triliun |
![]() |
---|
PERJUANGAN Serma Christian Namo untuk Keadilan Atas Kematian Prada Lucky, Buru Pemilik Akun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.