Berita Viral
ANIAYA Kader GP Ansor, Tiga Anggota Polisi Ditahan Propam, Kapolsek dan Wakapolseknya juga Dicopot
Tiga oknum anggota Polsek KPYS telah ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Maluku.Ketiga ialah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
TRIBUN-MEDAN.COM - Buntut penganiayaan seorang warga kader GP Ansor Ambon di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mencopot AKP Aditya Bambang Sundawa dari jabatannya sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
Bukan hanya Kapolsek saja, Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ipda Aditya Rahmanda juga turut dicopot.
Sementara, tiga oknum anggota Polsek KPYS telah ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Maluku.Ketiga ialah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
Ketiganya terlihat menganiaya seorang warga bernama Rizal Serang, kader GP Ansor Ambon.
Rizal Serang dianiaya ketiga oknum polisi tersebut di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan berujung viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah menjelaskan pencopotan AKP Aditya Bambang Sundawa dan Ipda Aditya Rahmanda dari jabatannya tersebut.
"Bukan dicopot tapi dievaluasi, dimutasi dari polsek," kata Aries dalam keterangannya dikutip, Rabu (25/12/2024).
Ia menjelaskan, keputusan pergantian keduanya dari jabatannya telah diterimanya.
Serah terima jabatan Kapolsek KPYS yang baru telah dilaksanakan Selasa sore.
"Sudah turun TR-nya, saya sudah terima. Sore baru serah terima jabatan," ucapnya, Selasa.
Ia mengungkapkan, meski Bambang tidak ikut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Rizal dan tidak berada di lokasi kejadian, namun sebagai seorang pimpinan ia harus bertanggung jawab.
"Kapolsek tidak melaksanakan, dia tidak tahu kejadian itu, tapi kan dia harus bertanggung jawab," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Polda Maluku juga telah mencopot Ipda Aditya Rahmanda selaku Wakapolsek KYPS Ambon dari jabatannya.
Aditya dicopot karena sikap arogannya memerintahkan salah satu anggotanya mengambil gambar Rizal Serang saat kedua tangan korban sedang dalam keadaan terborgol.
Perintah Aditya untuk mengambil gambar korban itu terekam video yang beredar luas di media sosial.
"Wakapolseknya, kapolseknya diganti dan anggotanya sudah ditindak semuanya," katanya.
Dia menambahkan, dalam proses penangan kasus tersebut, pihaknya akan bekerja secara adil, profesional dan transparan.
Menurutnya, langkah tegas yang diambil Kapolda Maluku dengan mencopot jabatan pimpinan Polsek KYPS serta menindak tegas tiga anggota polsek tersebut sebagai komitmen untuk menegakkan aturan hukum secara profesional.
Diberitakan sebelumnya, Rizal Serang, warga Kota Ambon, dianiaya oknum polisi di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Jumat (21/12/2024).
Aksi penganiayaan terjadi saat Rizal memprotes seorang polisi yang bertugas mengurai kemacetan.
Polisi tersebut lantas memukul bagian depan mobil yang dikemudian Rizal, yang merupakan sosok anggota GP Ansor Ambon.
Korban lantas dipaksa turun dari mobilnya. Setelah itu, seorang polisi lainnya tiba-tiba datang dan langsung membanting korban hingga terjatuh di aspal.
Selanjutnya, seorang polisi lainnya datang memborgol kedua tangan korban dan membawa korban ke kantor polsek.
Kasus tersebut pun viral setelah videonya tersebar luas di media sosial.
Setelah viral tiga oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu langsung ditahan Propam.

Kapolresta Minta Maaf
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, mengonfirmasi pencopotan tersebut.
"Wakapolsek sudah kita copot dari jabatannya dan sudah kita tarik ke Polres," katanya.
Dalam insiden tersebut, Aditya terlihat arogan ketika memerintahkan salah satu anggotanya untuk mengambil gambar Rizal Serang, yang saat itu kedua tangannya dalam keadaan terborgol.
Perintah tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Kombes Andri Ibrahim juga menegaskan bahwa selain wakapolsek, pihaknya juga mengevaluasi Kapolsek KPYS.
"Kapolsek dan wakapolsek juga akan kami evaluasi secara menyeluruh," ujarnya.
Sementara itu, tiga oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Rizal akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kombes Andri memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami sudah memproses oknum-oknum tersebut. Mereka akan dihukum sesuai perbuatannya," tegasnya.
Andri juga mengundang masyarakat dan kelompok sipil untuk mengawasi penanganan kasus ini.
"Masyarakat dipersilahkan untuk mengawasi kasus ini, kita terbuka. Intinya anggota yang bersalah pasti akan dihukum sesuai perbuatannya," katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap kepolisian sebagai pengayom dan pelindung.
Oleh karena itu, setiap anggota diharapkan dapat bekerja dengan baik, bertanggung jawab, dan menjaga nama baik institusi.
"Besar harapan masyarakat kepada kita sebagai pengayom dan pelindung bagi masyarakat, sehingga untuk anggota lain agar kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran," imbuhnya.
Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim juga menyampaikan permohonan maaf terkait kejadian tersebut.
"Menyikapi kejadian kemarin yang terjadi di depan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, saya selaku Kapolresta menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada korban Rizal Serang beserta keluarga besarnya," ujar Andri.
Ia mengaku sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan anak buahnya.
"Sungguh kejadian ini sangat disayangkan terjadi yang mana dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso) tersebut," tambah dia.
Terkait insiden ini, Ibrahim mengungkapkan, pihaknya telah menahan tiga oknum polisi yang terlibat dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan tindakan penahanan terhadap tiga anggota tersebut sambil menjalani pemeriksaan kode etik," ujarnya.
Proses pidana kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Ibrahim berjanji, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional.
"Untuk proses hukum pidananya akan dilakukan oleh Reskrimum Polda. Sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, bijak, dan adil," tutupnya.
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com/Tribunambon.com)
polisi aniaya kader GP Ansor
Propam Polda Maluku
Kapolsek KPYS Ambon
Kapolsek dan Wakapolsek Dicopot
PRABOWO Tunjuk Dada: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dapat Diganti Bila Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
MA Ungkap Alasan Itong Isnaeni Eks Hakim Terpidana Korupsi Diangkat Kembali Jadi ASN: Cuma Syarat |
![]() |
---|
PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
SINDIRAN Prabowo ke Noel: Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye, Apakah Tidak Ingat Istri dan Anak? |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK soal Kejanggalan Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.