Berita
RESPONS Jokowi dan Gibran Soal Hasto Jadi Tersangka, Wapres: Tanya KPK, Gak Ada Kaitan dengan Saya
Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merespons soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetap
TRIBUN-MEDAN.com - Jokowi dan Gibran merespons ketika ditanyakan mengenai Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka KPK.
Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merespons soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati semua proses yang sedang berjalan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Hormati seluruh proses hukum yang ada,” terangnya saat ditemui di Graha Saba Buana, Rabu (25/12/2024).
Lain hal dengan Gibran. Ia menyebut persoalan yang menyeret Hasto Kristiyanto tak ada urusan dengan dirinya.
"Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya," kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).
Diketahui Jokowi dan Gibran sebelumnya merupakan kader PDIP.
Kini keduanya telah dipecat menjadi kader PDIP.
Sejatinya pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, serta 27 kader lainnya dari partai. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Itu artinya butuh waktu lima tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.
Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Kedua, kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Menyikapi hal tersebut, DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk Hasto Kristiyanto.
"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Meski demikian, perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto.
"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.
Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Said mengaku merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.
"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.
Di akhir, Said berharap agar Hasto diberikan kekuatan baik dalam pemikiran maupun perasannya.
"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
TERUNGKAP Kondisi Jokowi Saat Ini setelah Keluar dari Rumahnya Bersama Cucu |
![]() |
---|
SIASAT Licik Pasutri Klaim Jamsostek Orang Lain Pakai KTP Palsu, Beli Data Pribadi Korban di FB |
![]() |
---|
AGUS Buntung Bantah Punya Ilmu Hitam hingga Bisa Pengaruhi Korban dengan Kata-kata: Mustahil Itu |
![]() |
---|
BALASAN Razman Nasution Usai Dipolisikan Nikita Mirzani Soal Dugaan Sebar USG Lolly: Itu Nothing |
![]() |
---|
JUMLAH Korban Longsor Area Pertambangan Emas di Gorontalo: Tewas 23 Orang, Masih Hilang 36 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.