Berita
SIASAT Licik Pasutri Klaim Jamsostek Orang Lain Pakai KTP Palsu, Beli Data Pribadi Korban di FB
Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah siasat licik pasangan suami istri asal Majalengka klaim Jamsostek orang lain.
Bermodalkan KTP palsu, pelaku beraksi di beberapa daerah di Jawa Barat.
Pelak membeli data pribadi korban di Facebook.
Baca juga: Pernah Mengaku Nama Lady, Jejak Digital Aura Cinta, Gadis Viral Ditanya Dedi Mulyadi Miskin
Pasutri asal Majalengka memalsukan data kependudukan peserta BPJS Ketenagakerjaan di beberapa Kabupaten di Jawa Barat.
Dari pasutri tersebut, Satreskrim Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti data kependudukan seperti e-KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan palsu, serta sejumlah kartu seluler dan beberapa handphone
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan Polres Subang mengungkap kasus pemalsuan data kependudukan untuk pencairan Dana BPJS berawal dari laporan korban salah seorang Karyawan PT TKG Taekwang Subang yang dana BPJS Ketenagakerjaan dicairkan oleh orang tak dikenal.
Baca juga: Kisah Petani Ditangkap Maling Merica, Ternyata Demi Biaya Ibu-Anak, Beruntung Jaksa Kabulkan RJ
"Pada 14 Maret 2025, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk melakukan pencairan dana Jamsostek. Namun pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut telah dicairkan pada Januari 2025.
"Sementara korban tidak merasa mencairkan dana tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu Selasa(29/4/2025) sore di Aula Patriatama Mapolres Subang.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Subang. Hasil penyelidikan polisi mengungkap modus operandi pelaku yang cukup terencana.

"Aksi kejahatan diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook sebesar Rp.500.000," katanya.
Selanjutnya kata Ariek, data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen-dokumen palsu, seperti KTP dan surat keterangan kerja (paklaring).
"Setelah memperoleh KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring, termasuk menggunakan verifikasi wajah. Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online. Seluruh dokumen inilah yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening yang telah dikendalikan pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Siasat Licik Mantan Sopir Curi Harta Majikan Rp 200 Juta, Sudah Paham Situasi Tapi Terekam CCTV
Tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Unit Tipidter Polres Subang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 25 April 2025 pukul 02.00 WIB dini hari di rumah mereka di Kabupaten Majalengka.
"Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut," ucapnya.
"Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus ini," imbuhnya.
Baca juga: Siasat Licik Mantan Sopir Curi Harta Majikan Rp 200 Juta, Sudah Paham Situasi Tapi Terekam CCTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.