Berita Viral

DITETAPKAN sebagai Tersangka oleh KPK, Ini Pesan Hasto Kristiyanto pada Seluruh Kader PDIP

Kata Hasto, kewibawaan dari PDIP harus bisa dijaga dari adanya upaya merongrong partai berlogo kepala banteng moncong putih itu.

Editor: AbdiTumanggor
ho
Pesan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada seluruh kader partai. (Tribun Medan/ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pesan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pesan kepada seluruh kader PDIP untuk bisa menjaga marwah yang disampaikan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum partai.

Kata Hasto, kewibawaan dari PDIP harus bisa dijaga dari adanya upaya merongrong partai berlogo kepala banteng moncong putih itu.

"Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan," kata Hasto dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (26/12/2024).

Ia meminta kader PDIP bisa mencontoh para kader Partai Nasional Indonesia di era pemerintahan Belanda. Dimana, para kader PNI bisa tetap tegak berdiri meski dinyatakan bersalah dengan hukuman gantung karena memekikkan salam merdeka.

"Kita adalah partai yang sah. Karena itulah sebagaimana kata para kader PNI ketika menghadapi hukuman gantung di Ciamis, hanya gara-gara memegihkan salam Merdeka, Merdeka, Merdeka pada masa Belanda, maka mereka menuju tiang gantungan dengan mulut tersenyum dan kepala tegak," ucap Hasto.

Atas hal itu, politikus asal Yogyakarta itu berpesan agar seluruh kader PDIP bisa menegakkan teguh nya demokrasi meski banyak resiko.

Dirinya berharap, agar seluruh kader bisa menghadapi segala bentuk risiko yang terjadi. "Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Terima kasih. Merdeka," ucap Hasto.

Megawati Siap Pasang Badan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan siap pasang badan kalau sampai Hasto Kristiyanto ditahan KPK. 

Bahwa ia akan turun tangan langsung jika Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, ditangkap oleh KPK.

Megawati menyebutkan bahwa ia akan mendatangi penegak hukum apabila hal tersebut terjadi.

Sebagai Ketua Umum PDI-P, Megawati merasa bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Hasto.

Ketua KPK Periode 2024-2029 Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Sekjen PDIP Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Ketua KPK Periode 2024-2029 Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Sekjen PDIP Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Apa Tanggapan KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku adalah murni proses penegakan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Periode 2024-2029 Setyo Budiyanto sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang menyatakan akan datang jika KPK menangkap Sekjen partai berlogo banteng moncong putih tersebut.

“Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja, gitu, ya,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo enggan menilai pernyataan Presiden ke-5 RI tersebut sebagai intimidasi terhadap KPK.

Ia menyatakan bahwa tindakan KPK untuk menjerat Hasto merupakan langkah lanjutan atas upaya yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya.

“Ini juga menurut saya bagian dari isi memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja, kira-kira seperti itu,” kata Setyo.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan kader partainya, Harun Masiku.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah beberapa kali memanggil Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam acara peluncuran buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis, yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, Megawati mendorong para praktisi hukum yang hadir untuk mengkritisi penanganan kasus Harun Masiku.

"Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," katanya.

Megawati juga menyoroti keanehan sikap dan cara berpakaian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, saat memeriksa Hasto dan stafnya, Kusnadi. 

Ia menduga Rossa menyadari bahwa tindakan yang diambilnya tidak sepenuhnya sesuai prosedur, termasuk saat menyita buku catatan dan ponsel pribadi Hasto dari tangan Kusnadi.

"Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar," ujar Megawati.

Ternyata eks Pimpinan KPK Firli Bahuri yang selamatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari status tersangka sejak tahun 2020. (Kolase Tribun Medan)
Ternyata eks Pimpinan KPK Firli Bahuri yang selamatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari status tersangka sejak tahun 2020. (Kolase Tribun Medan) (kolase tribun medan)

Dugaan Peran Eks Pimpian KPK hingga Penanganannya Lambat

Ternyata eks Pimpinan KPK Firli Bahuri yang selamatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari status tersangka sejak tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’, Rabu (25/12/2024).

Praswad Nugraha pun singgung peran eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterlambatan lembaga antirasuah itu menyelesaikan kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

“Kenapa lima tahun (kasus ini belum juga selesai), sebenarnya kami juga (menilai), ini perlu ditanyakan kepada Pak Firli Bahuri sebenarnya,” kata Praswad.

“Dari lima tahun ini sebenarnya kan dari awal itu kita juga bergabung di sprindik Harun Masiku sebagai tim pengerjaan, itu berkali-kali kita ajukan perkembangan perkara, ekspos perkara, dan lain-lain,” lanjutnya.

Namun, sambung Praswad, di era kepemimpinan Firli Bahuri untuk mengeluarkan surat DPO terhadap Harun Masiku sangat lambat.

Praswad menghitung, KPK era Firli Bahuri perlu satu tahun memutuskan Harun Masiku sebagai DPO.

“Itu bolak-balik bolak-balik, bahkan surat DPO-nya 1 tahun keluarnya, dari tanggal 8 Januari itu sampai tahun 2021 baru keluar DPO dan red noticenya untuk ditetapkan sebagai, tidak hanya buronan di Indonesia tapi buronan di seluruh dunia,” ucap Praswad.

Padahal, kata Praswad, secara administratif dan dalam proses penyidikan hingga pengumpulan alat bukti tidak ada masalah sama sekali.

“Tapi administrasi memakan waktu bertahun-tahun, ini yang saya juga di internal pada saat itu bertanya-tanya, tapi,” kata Praswad.

Praswad menuturkan, lambatnya administrasi penanganan kasus suap Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto pada akhirnya menjadi pertanyaan penyidik kala itu. 

Sebab dalam kerja KPK, kata Praswad, biasanya pencekalan dikeluarkan langsung dalam hitungan hari setelah penetapan tersangka bukan hitungan tahun.

Sudah Diusulkan Jadi Tersangka sejak Tahun 2020

Sebelumnya, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak tahun 2020.

Menurut Novel, hal tersebut menjadi usulan penyidik waktu itu sudah berdasarkan bukti-bukti.

“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu Pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan, Selasa (24/12/2024).

Novel menuturkan, kasus dugaan suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memang lama.

Penanganan kasus tersebut berlarut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.

“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujar Novel.

Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.

“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

Sebelumnya berdasarkan sumber wartawan, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Kemudian pihak KPK dalam penjelasannya mengungkapkan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.

Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dugaan peran pimpinan KPK ini turut tersebar di media sosial.

"Sebenarnya sudah sejak tahun 2020 Hasto diusulkan para penyidik KPK jadi tersangka. Tapi 3 dari 5 pimpinan KPK lama, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata & Nurul Gufron dekat dengan partai penguasa saat itu sehingga batal TSK terus. Jelas merekalah yang justru mempolitisasi kasus ini!"twitt akun @PartaiSocmed.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved