Berita Viral

BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara

Hukuman Vadel Badjideh makin tinggi setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

(Grid.ID)
Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Hukuman Vadel Badjideh makin tinggi setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Vadel menjadi 12 tahun. 

Atas hukuman itu, Vadel mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung. 

Memori kasasi akan diajukan pada 25 November 2025 melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik. 

Hal itu dibenarkan oleh Oya.

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel)," kata Oya kepada awak media, Sabtu (22/11/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.

Adapun perkara yang dihadapinya adalah terkait dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM.

Adapun dugaan yang memberatkan, Vadel melakukan hal itu melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Selain itu ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Atas putusan tersebut Vadel mengajukan banding.

Pihak Vadel menilai vonis tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. 

Namun banding Vadel akhirnya ditolak. Alih-alih turun, hukumannya pun diperberat menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved