Berita Viral
POLISI Menjadi Superpower di KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Januari 2026, Disorot Koalisi Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai aturan baru ini bukan membawa reformasi, melainkan menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum
Mengenai KUHAP baru:
Ringkasan Berita:
- KUHAP lama adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, berlaku sejak 31 Desember 1981.
- KUHAP baru disahkan DPR pada 18 November sebagai revisi UU No.8 Tahun 1981.
- KUHAP baru akan berlaku efektif 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
TRIBUN-MEDAN.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai KUHAP baru ini bukan membawa reformasi, melainkan menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum pidana.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 18 November 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHAP merupakan hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur proses pidana, mulai dari penyidikan, penyidikan, tuntutanan hingga persidangan dan eksekusi hukuman. KUHAP ini menggantikan versi lama yang telah berlaku selama 44 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Sabtu (22/11/2025), koalisi menyoroti cacat substansi yang fatal dalam KUHAP baru.
Setidaknya terdapat 40 catatan masalah substansial yang ditemukan. Dimana pasal-pasal tersebut dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, serta mengancam hak asasi warga negara. Berikut adalah rincian pasal-pasal bermasalah yang menjadi sorotan utama koalisi masyarakat sipil:
1. Hilangnya Judicial Scrutiny dalam Penangkapan dan Penahanan
Masalah paling fundamental dalam KUHAP 2025 adalah kewenangan upaya paksa (penangkapan dan penahanan) yang sepenuhnya berada di tangan penyidik tanpa kontrol otoritas independen atau hakim (judicial scrutiny).
Merujuk pada Pasal 93 dan Pasal 99, penyidik memiliki kuasa mutlak untuk memutuskan penangkapan dan penahanan tanpa pengujian keabsahan alat bukti oleh hakim yang imparsial.
Lebih parah lagi, alasan penahanan diperluas dengan indikator yang sangat subjektif, seperti memberikan informasi tidak sesuai fakta atau menghambat proses pemeriksaan.
"Izin penangkapan dan penahanan bukan dari otoritas independen ini hanya terjadi di sistem peradilan pidana Indonesia. Negara lain sudah menerapkan judicial scrutiny," tulis koalisi dalam rilisnya.
Hal ini dinilai rentan penyalahgunaan wewenang dan melanggar hak ingkar tersangka.
2. Polisi Menjadi Superpower, Penyidik Khusus Lumpuh
KUHAP baru mengukuhkan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama yang membawahi hampir seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
| GAYA Siswa MTs di Temanggung Usai Ditegur Guru Bolos Sekolah, Balik Menantang: Kok Kamu yang Ribut |
|
|---|
| NASIB Yohanes Pemuda Asal Simalungun Pegawai Koperasi Bakar Rumah Nasabah di Wonogiri Kini Ditangkap |
|
|---|
| Pernah Diselingkuhi, Nama Inara Rusli Kini Terseret Isu Rebut Suami Wardatina Mawa: Tega |
|
|---|
| AKBP Basuki Ngaku Sudah Pisah dengan Istri Tapi Tak Cerai,Dosen Levi Percaya dan Kumpul Kebo 5 Tahun |
|
|---|
| SOSOK Irene Sokoy Ibu Mau Melahirkan Ditolak 4 Rumah Sakit hingga Berujung Meninggal Bersama Bayinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kenaikan-pangkat-golongan-Perwira-Tinggi-Pati-naik-pangkat.jpg)