Berita Viral

POLISI Menjadi Superpower di KUHAP Baru yang Mulai Berlaku Januari 2026, Disorot Koalisi Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai aturan baru ini bukan membawa reformasi, melainkan menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum

Editor: AbdiTumanggor
HandOut/Polri
POTRET Upacara kenaikan pangkat golongan Perwira Tinggi (Pati) dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025). 

Pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan sebagai alat pembungkam kritik (SLAPP) terhadap jurnalis, aktivis, dan pembela HAM.

"Orang bisa ditangkap hanya dengan tuduhan subjektif tanpa bukti kuat. Ini kekhawatiran terbesar kami," ujar Nurina.

Atas dasar kekacauan substansi tersebut, ditambah dengan masa sosialisasi yang sangat sempit (kurang dari 2 bulan sebelum berlaku efektif 2 Januari 2026), koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Koalisi menuntut Presiden Prabowo Subianto menunda keberlakuan KUHAP baru dan membuka kembali ruang revisi secara partisipatif guna menyelamatkan sistem peradilan pidana Indonesia dari potensi kejahatan struktural.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved