Berita Viral

NASIB Yohanes Pemuda Asal Simalungun Pegawai Koperasi Bakar Rumah Nasabah di Wonogiri Kini Ditangkap

Parkoperasi Yohanes Jenny Fernando (23) warga asal Kabupaten Simalungun ditangkap diduga membakar rumah nasabahnya di Kabupaten Wonogiri

Tribun Solo/Istimewa
PEMBAKARAN - Rumah warga Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, dibakar ketika sedang kosong, Kamis, (20/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Parkoperasi Yohanes Jenny Fernando (23) warga asal Kabupaten Simalungun ditangkap diduga membakar rumah nasabahnya di Kabupaten Wonogiri pada Kamis (20/11/2025). 

Yohanes berboncengan dengan temannya membakar rumah nasabahnya yang sedang berada di luar. 

Aksi Yohanes diketahui warga. Polisi langsung bergerak dan menciduk Yohanes. 

Rumah korban kosong karena dia sedang berada di rumah mertua. Warga yang melihat kepulan asap lalu datang membantu memadamkan api kemudian melapor kepada Polsek Girimarto.

Warga lain yang juga melihat kepulan asap datang membantu dan bersama warga berupaya memadamkan api sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimarto. 

Pelaku Ditangkap

Setelah menerima laporan, Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pihaknya segera melakukan langkah awal penanganan.

"Mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi dan korban, mengumpulkan barang bukti, hingga mengamankan lokasi kejadian,” kata AKP Anom, Jumat, (21/11/2025).

Polisi kemudian berhasil menangkap terduga pelaku kurang dari 24 jam sesudah kejadian. Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti.

"Setelah mendapat laporan, Resmob melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap sekira pukul 21.00," ujar Anom.

Baca juga: Pernah Diselingkuhi, Nama Inara Rusli Kini Terseret Isu Rebut Suami Wardatina Mawa: Tega

Baca juga: Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma

Anom berujar pelaku adalah Yohanes Jenny Fernando, 23 tahun, warga Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Saat ini pelaku berdomisili sementara di Wonogiri.

Menurut Anom, pelaku tidak melawan ketika ditangkap. Adapun barang bukti yang disita adalah satu korek api dan satu unit motor Honda CBR merah yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan perusakan. Sementara itu, motif pembakaran masih diselidiki polisi.

"Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif dan keterkaitan pelaku dengan korban maupun lingkungan sekitar," ucap Anom.

Pemilik Diduga Sering Diancam Bank Plecit

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved