Berita Viral

NASIB Pilu Vadel Badjideh, Kini Kasasi ke Mahkamah Agung Usai Hukumannya Diperberat 12 Tahun Penjara

Vadel Badjideh menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Ist dan Kompas.com
VONIS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding. Kini akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. 

Nasib Pilu Vadel Badjideh:

Ringkasan Berita:
  • Kini Kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Hukumannya Diperberat 12 Tahun di Pengadilan Tinggi.
  • Hukuman Sebelumnya 9 Tahun di Pengadilan Negeri.
  • Vadel Badjideh Terbukti Hamili Anak Nikita Mirzani.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Vadel Badjideh menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Keputusan itu ditempuh Vadel lantaran vonisnya di Pengadilan Negeri dari 9 tahun diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.

Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, memastikan pihaknya tengah menyiapkan memori kasasi yang akan diserahkan pada 25 November 2025 mendatang.

“Tanggal 25 saya masukkan memori kasasi,” ujar Oya, Sabtu (22/11/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dengan langkah kasasi ini, kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang diberikan kepada Vadel dan mengurangi hukuman tersebut.

Sebelumnya, Vadel Badjideh mendapat vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri dari Nikita Mirzani berinisial LM.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak Vadel mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Namun, bukan mendapatkan keringanan, majelis hakim banding justru memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Penambahan hukuman dipertimbangkan lantaran perbuatan aborsi dilakukan dua kali dan dinilai menimbulkan dampak serius serta trauma bagi korban.

Alasan Vonis 12 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh: Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Korban Jadi Faktor Utama 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

Vonis ini lebih berat tiga tahun dibandingkan putusan sebelumnya. Hakim mempertimbangkan potensi kerusakan organ reproduksi korban, LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel berisiko merusak alat reproduksi korban, yang dapat berdampak pada kemampuan memiliki keturunan di masa depan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved