Berita Viral

NASIB Pilu Vadel Badjideh, Kini Kasasi ke Mahkamah Agung Usai Hukumannya Diperberat 12 Tahun Penjara

Vadel Badjideh menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Ist dan Kompas.com
VONIS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding. Kini akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. 

Catur Iriantoro, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, menjelaskan bahwa pengguguran telah dilakukan dua kali dan hal ini menimbulkan kerawanan serius terhadap kesehatan reproduksi LM.

Selain itu, usia korban yang masih di bawah umur menjadi faktor pemberat hukuman, mengingat perlindungan anak sangat dijunjung tinggi di Indonesia.

Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun setelah banding, hukuman diperberat menjadi 12 tahun dengan denda Rp1 miliar atau kurungan tambahan jika denda tidak dibayar.

Majelis hakim juga memutuskan untuk menyita dan memusnahkan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Penjelasan lengkap majelis hakim atas penambahan hukuman Vadel

Vadel Badjideh divonis tiga tahun lebih berat dari vonis sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.

Putusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai bisa membahayakan nyawa LM. Salah satunya adanya potensi kerusakan organ reproduksi LM yang saat itu masih di bawah umur.

"Kita sampaikan bahwa di sini majelis hakim melihat itu sudah dilakukan pengguguran selama dua kali ya," terang Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (8/11/2025).

Pemaksaan aborsi yang dilakukan Vadel pada LM dapat memicu kerusakan organ reproduksinya.

"Jadi pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa ke depannya nih bagaimana terhadap anak ini, mungkin terkait alat reproduksinya. Kita enggak tahu, sehingga di sini terjadi kerawanan juga," jelasnya.

"Bagaimanapun itu adalah alat reproduksi atau tempat untuk janin, sehingga kita enggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak, kita gak tahu," beber Catur.

Pihaknya menegaskan, organ reproduksi LM sangat besar berpotensi terjadi kerusakan.

"Tetapi secara umum ini merusak organ dari reproduksi atau kehamilan," tegasnya.

Kedua, usia LM yang masih di bawah umur membuat Vadel dijerat hukuman berat.

"Kemudian itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia sangat peduli dengan perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini. Karena anak masa depan bangsa juga," tukas Catur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved