Berita Viral
Sosok Bripka Edy Wally Polisi di Ambon Meninggal Usai Dijeblos ke Penjara karena Viral Banting Warga
Inilah sosok Bripka Edy Wally alias EW polisi di Ambon yang meninggal usai dijebloskan penjara dan diperiksa Propan setelah banting seorang warga dan
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Bripka Edy Wally alias EW polisi di Ambon yang meninggal usai dijebloskan penjara karena viral banting warga.
Adapun sosok Bripka Edy Wally kini dikabarkan meninggal dunia usai viral diduga aniaya sopir di Ambon, Maluku, Rabu (25/12/2024).
Bripka Edy Wally mendadak meninggal dunia setelah diperiksa Propam dan dijebloskan ke penjara.
Ia meninggal dunia sekira pukul 00.57 WIT, di Rumah Sakit Bayangkara karena serangan jantung.
Sebelum meninggal, Bripka EW diketahui tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polresta, terkait dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga, Rizal Serang.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (20/12/2024) sekira pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Dalam video yang beredar viral, seorang anggota polisi memaksa seorang pengendara untuk keluar dari mobilnya.
Polisi itu juga sempat memukuli bagian depan mobil sambil menunjuk dengan mata melotot.
Keduanya pun sempat beradu argumen karena korban menolak untuk keluar dari mobilnya.
Akhirnya, polisi itu menyeret korban hingga keluar.
Baca juga: Alami Pecah Ban, Mobil Tabrak Parit Jalan di Toba, 2 Penumpang Syok dan Dilarikan ke RS
Kemudian, datang anggota polisi lainnya dan membanting korban hingga jatuh ke aspal.
Polisi-polisi tersebut lantas membawa korban dengan tangan diborgol ke polsek setempat.
Setelahnya, Bripka EW yang diduga terlibat dalam isiden itu kini dikabarkan meninggal dunia akibat serangan jantung.
Kabar meninggalnya Bripka EW telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. M. Ainul Yaqin.
“Dapat info awal itu serangan jantung,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. M. Ainul Yaqin, dilansir Tribun-medan.com TribunAmbon.com, Jumat (27/12/2024).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Janet Luhukay membenarkan peristiwa dalam video viral tersebut.
Peristiwa polisi menganiaya warga itu terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso, Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat (20/12/2024).
Korbannya bernama Rizal Serang.
Sementara, pelaku anggota polisi itu masing-masing berinisial Bripka EW, Aipda JT, Bripda SD.
Janet menuturkan, saat kejadian, Rizal Seragn tengah menuju Pelabuhan Yos Sudarso.
Kemudian, Rizal terlibat perselisihan dengan anggota polisi, Bripka EW terkait dengan pengaturan lalu lintas.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada pemukulan mobil korban oleh Bripka EW.
Tidak sampai di situ, Aipda JT juga ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh.
Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso.
Baca juga: SOSOK Pegawai Toko Pempek Dimaki Dokter di Palembang, Dituduh Maling HP Padahal Hendak Kembalikan
Atas aksi tersebut, ketiga pelaku anggota polisi tersebut kini telah diamankan di balik jeruji besi.
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunAmbon.
Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf terkait kejadian tersebut.
"Menyikapi kejadian kemarin yang terjadi di depan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, saya selaku Kapolresta menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada korban Rizal Serang beserta keluarga besarnya," ujar Andri dalam keterangan video dikutip Kompas.com, Sabtu.
Ia mengaku sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan anak buahnya.
"Sungguh kejadian ini sangat disayangkan terjadi yang mana dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso) tersebut," tambah dia.
Terkait insiden ini, Ibrahim mengungkapkan, pihaknya telah menahan tiga oknum polisi yang terlibat dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan tindakan penahanan terhadap tiga anggota tersebut sambil menjalani pemeriksaan kode etik," ujarnya.
Proses pidana kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Ibrahim berjanji, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional.
"Untuk proses hukum pidananya akan dilakukan oleh Reskrimum Polda. Sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, bijak, dan adil," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.