Berita Viral

SOSOK HAKIM Rianto Adam Pontoh yang Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Berikut ini sosok Hakim Rianto Adam Pontoh yang menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Helena Lim terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun.

HO
Berikut ini sosok Hakim Rianto Adam Pontoh yang menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Helena Lim terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini sosok Hakim Rianto Adam Pontoh yang menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Helena Lim terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun.

Vonis ini lebih ringan dari Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara.   

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), hakim Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Helena Lim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Helena Lim dipenjara selama 8 tahun.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada Helana.

Perbuatan Helena yang dianggap memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Helena Lim belum pernah dihukum, ia juga dinilai berlaku sopan selama di persidangan.

"Terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali akan perbuatannya,” ujar hakim.

Sosok Rianto Adam Pontoh

Menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, berikut sosok hakim Rianto Adam Pontoh.

Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.

Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1992.

Saat ini, Rianto Adam Pontoh menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.

Rianto diketahui tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved