Berita Viral

KINI Dipecat Imbas Kasus DWP, Kombes Donald Simanjuntak Diduga Aktor Utama, Pimpin Rapat Pemerasan

Kombes Donald Simanjuntak, yang sebelum dimutasi, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, kini dipecat imbas kasus DWP.

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
Instagram @ditresnarkoba_pmj
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.com - Kombes Donald Simanjuntak, yang sebelum dimutasi, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, kini dipecat imbas kasus DWP.

Kombes Donald Simanjuntak dipecat atas dugaan kasus pemerasan penonton warga Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 lalu.

Sanksi pemecatan terhadap Kombes Donald Simanjuntak setelah sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

“Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025). 

Untuk diketahui, sidang etik ini digelar kemarin menghadirkan tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

Selain Donald, satu polisi lain berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Sementara seorang Pamen dengan Jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.

Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.

“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam.

Donald dan seorang Kasubdit yang dipecat itu langsung menyatakan mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” imbuh Anam.

Diduga Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak

Sebelumnya diberitakan sebanyak 18 orang anggota Polri yang terdiri anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polsek Kemayoran diduga terbukti melakukan pemerasan tersebut.

Namun terakhir ada 34 anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan yang di antaranya 4 perwira menengah (pamen).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak sebelumnya sudah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Informasi yang beredar, Kombes Donald ini diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia tersebut.

Bahkan, kabarnya Kombes Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama "Operasi Bersinar DWP".

"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

Sebelum melakukan operasi, Sugeng mengatakan ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.

Sugeng mendapat informasi jika operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu.

Namun, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).

Bukan tanpa syarat, RJ ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.

"Informasinya (diminta) Rp 200 juta per orang," ungkap Sugeng.

Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini.

Hal ini karena target dalam operasi itu hanya bertujuan terhadap para pengguna narkoba.

Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.

Meski begitu, kata Sugeng, Kombes Donald masih belum mengakui jika dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.

"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.

Ajukan Banding

Kombes Donald Simanjuntak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dirinya imbas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, banding itu langsung disampaikan dalam sidang kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya, Selasa (31/12/2024).

Selain Donald, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kasubdit juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” ujar Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

Menurut Anam, sidang KEPP yang digelar pada Selasa (31/12/2024) berlangsung hingga Rabu pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Hasilnya, Propam Polri memutuskan sanksi pemecatan terhadap Donald.

Selain Donald, satu Pamen Polri dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi PTDH.

Sementara seorang Pamen dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.

Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.

“Kanitnya juga di-PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 Januari 2025 besok,” kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP kemarin.

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.

“Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.

Sementara itu, Choirul Anam mengungkapkan bahwa ada tiga anggota Polri yang menjalani sidang kemarin.

Dia memastikan sidang pelanggaran KEPP ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap penonton DWP.

“Sidang etik hari ini memang terkait dengan kasus DWP, dan ada tiga anggota yang akan disidang,” kata Anam.

Untuk diketahui, sebanyak 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024).

Dari catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut.

Anggota polisi yang terlibat saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved