Berita Nasional
Minta Dikeluarkan dari Penjara, Perlawanan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Ini Alasannya
Ia keberatan dan menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah. Selain itu mereka juga meminta agar majelis hakim menerima nota keberatan te
TRIBUN-MEDAN.com - Berikan perlawanan, Heru Hanindyo hakim pengadilan negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur minta dilepaskan dari penjara ,
Heru sekarang tengah mengikuti sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ketiga hakim.
Ia keberatan dan menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah. Selain itu mereka juga meminta agar majelis hakim menerima nota keberatan tersebut
Ya, kabar terbaru Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengeluarkannya dari tahanan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum Heru mengajukan beberapa argumen yang pada intinya menilai dakwaan jaksa tidak sah.
“Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan,” kata pengacara Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Pengacara juga meminta agar majelis hakim menerima seluruh nota keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima.
Heru melalui kuasa hukumnya juga meminta agar perkara yang menjeratnya tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga meminta agar hakim memerintahkan pengembalian semua barang bukti yang disita penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Atau pihak dari mana barang tersebut disita,” tutur pengacara.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus hakim yang bebaskan Ronald Tannur dnegan sejumlah bukti uang suap yang fantastis.
Awal Mula Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, Saksi Mata: Ugal-ugalan Siapa Saja Dilindas |
![]() |
---|
Sahroni vs Oegroseno Soal 'Orang Tolol Sedunia', Filosofi DPR ala Rocky Gerung: Penggonggong |
![]() |
---|
Dibongkar Mahfud MD, Pendapatan Anggota DPR Bisa Kantongi Rp 230 Juta Sebulan: Uang Bulanan |
![]() |
---|
Dari Sopir Ojol hingga Wamenaker, Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp 17,6 M, Mahfud MD Sampai Heran |
![]() |
---|
Reaksi Roy Suryo Usai PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim: Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.