Berita Nasional

Minta Dikeluarkan dari Penjara, Perlawanan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Ini Alasannya

Ia keberatan dan menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah. Selain itu mereka juga meminta agar majelis hakim menerima nota keberatan te

Ho
Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Jakarta, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024). (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikan perlawanan, Heru Hanindyo hakim pengadilan negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur minta dilepaskan dari penjara ,

Heru sekarang tengah mengikuti sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ketiga hakim.

Ia keberatan dan menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah. Selain itu mereka juga meminta agar majelis hakim menerima nota keberatan tersebut

Ya, kabar terbaru Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengeluarkannya dari tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur dan hakim Erintuah Damanik
Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur dan hakim Erintuah Damanik (Kolase Tribun Medan)

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum Heru mengajukan beberapa argumen yang pada intinya menilai dakwaan jaksa tidak sah.

“Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan,” kata pengacara Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Pengacara juga meminta agar majelis hakim menerima seluruh nota keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima.

Heru melalui kuasa hukumnya juga meminta agar perkara yang menjeratnya tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya juga meminta agar hakim memerintahkan pengembalian semua barang bukti yang disita penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Atau pihak dari mana barang tersebut disita,” tutur pengacara.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus hakim yang bebaskan Ronald Tannur dnegan sejumlah bukti uang suap yang fantastis.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved