Berita Nasional
Minta Dikeluarkan dari Penjara, Perlawanan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Ternyata Ini Alasannya
Ia keberatan dan menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah. Selain itu mereka juga meminta agar majelis hakim menerima nota keberatan te
Didakwa Terima Suap Ronald Tannur Rp 4,6 Miliar
Tiga hakim Pengadilan Negeri yang terima suap untuk bebaskan Ronald Tannur jalani sidang.
Tiga hakim ini didakwa terima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menerima uang miliaran tersebut dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, uang-uang tersebut dibagi tiga dalam jumlah yang berbeda-beda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.
Tak hanya uang tersebut, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Pekan Depan
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Awal Mula Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, Saksi Mata: Ugal-ugalan Siapa Saja Dilindas |
![]() |
---|
Sahroni vs Oegroseno Soal 'Orang Tolol Sedunia', Filosofi DPR ala Rocky Gerung: Penggonggong |
![]() |
---|
Dibongkar Mahfud MD, Pendapatan Anggota DPR Bisa Kantongi Rp 230 Juta Sebulan: Uang Bulanan |
![]() |
---|
Dari Sopir Ojol hingga Wamenaker, Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp 17,6 M, Mahfud MD Sampai Heran |
![]() |
---|
Reaksi Roy Suryo Usai PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim: Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.