TRIBUN WIKI

Profil Mukhamad Misbakhun, Politisi Golkar yang Kritik Aturan PPN 12 Persen

Mukhamad Misbakhun merupakan politisi Partai Golkar. Ia lahir di Pasuruan, Jawa Timur, 29 Juli 1970. Saat ini menjabat Ketua Komisi XI DPR RI

Editor: Array A Argus
Instagram @mmisbakhun
Mukhamad Misbakhun 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mukhamad Misbakhun merupakan politisi Partai Golkar.

Ia saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.

Di tengah isu PPN 12 persen, Mukhamad Misbakhun turut mengkritisi kebijakan tersebut.

Menurutnya, penerapan aturan PPN 12 persen itu membingungkan.

Baca juga: Profil Ragnar Oratmangoen, Pesepak Bola Kelahiran Belanda Berjuluk Wak Haji

"Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya dikenakan kepada barang mewah tertentu yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," ujar Misbakhun, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Dia menambahkan bahwa untuk barang dan jasa di luar kriteria barang mewah tertentu, tarif PPN tetap berlaku 11 persen.

Namun, Misbakhun menyayangkan langkah yang diambil Kemenkeu dalam melaksanakan perintah Presiden tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur pengimplementasian kenaikan tarif PPN, dia menilai terdapat kerancuan dalam penerapannya.

Baca juga: Profil Adilson Silva, Pesepak Bola Portugal Gagal Bersinar di PSM Makassar, Kini ke Persekat Tegal

"Aturan pelaksanaannya di PMK sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya," ungkap Misbakhun.

Dalam PMK tersebut, tarif PPN untuk barang dan jasa mewah maupun non-mewah tetap naik menjadi 12 persen.

Namun, untuk barang dan jasa non-mewah, pemerintah menerapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain 11/12, sehingga tarif efektif PPN barang dan jasa non-mewah tetap 11 persen.

Misbakhun juga mengkritik penggunaan DPP nilai lain 11/12, yang menurutnya menciptakan penafsiran bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak dapat menerapkan tarif PPN dengan multi tarif.

"Padahal, dalam Pasal 7 UU HPP tidak ada larangan soal multi tarif PPN," tegasnya.

Baca juga: Profil Enika Maya Oktavia, Penggugat Presidential Threshold, Mahasiswi Berprestasi UIN Kalijaga

Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti masa transisi kenaikan tarif PPN untuk barang mewah yang berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025.

Selama periode ini, tarif efektif PPN barang mewah tetap sebesar 11 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved