TRIBUN WIKI

Profil Tsalis Khoirul Fatna, Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga, Penggugat Presidential Threshold

Tsalis Khoirul Fatna merupakan mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia penggugat presid

Tayang:
Editor: Array A Argus
internet
Tsalis Khoirul Fatna 

Hingga akhirnya, mereka berkesempatan membawa materi tentang presidential threshold dalam debat yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.

"Pada tahun 2023, tim kami, tim debat kami itu mengikuti debat Bawaslu RI yang memasuki ranah final, yang di mana pada 2023 tersebut final. Babak finalnya menggunakan mosi presidential threshold," tutur Enika dalam sesi konferensi pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Suka Jogja, Sleman, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Profil Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers Independen Pertama Indonesia

Terinspirasi Keberhasilan Gugatan Almas Tsaqibbirru

Enika dan teman-temannya mulai melihat adanya peluang untuk mengajukan gugatan terhadap materi Pasal 222 UU /2017 tentang presidential threshold, setelah MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, pada 2023 lalu.

Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas dikabulkan oleh MK yang kala itu dipimpin Anwar Usman.

MK mengabulkan sebagian permohonan Almas dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia capres atau cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Profil Baskara Putra atau Hindia, Peraih Penghargaan AMI Awards yang Pernah Dituding Pemuja Setan

Dikabulkannya gugatan Almas kemudian membuat Gibran Rakabuming Raka bisa berkompetisi di Pilpres 2024, meski saat itu ia baru berumur 36 tahun dan masih menjabat sebagai wali kota Solo.

Keberhasilan Almas itu kemudian membuka jalan bagi Enika dkk untuk mengajukan gugatan Pasal 222 UU 7/2017 soal presidential threshold ke MK.

Menurut Enika, sebelumnyam uji materi Pasal 222 UU 7/2017 selalu kandas.

Sebab, pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas hanyalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. 

Sementara itu, seorang warga negara yang memiliki hak untuk memilih, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review undang-undang pemilu.

"Kita tidak punya legal standing ke MK. Tapi, kemudian muncul Putusan 90, putusan Almas yang menyatakan bahwa pemilih itu juga bisa punya legal standing," kata Enika.

"Akhirnya, kami mulai men-draft atau kemudian menulis terkait dengan gugatan permohonan ini itu di awal atau pertengahan Februari (2024). Di sana kami mulai men-draft, kami mulai kemudian menulis gugatan permohonan-permohonannya," tutur dia menambahkan.

Enika menilai, selama ini masyarakat atau pemilih seringkali hanya dianggap sebagai objek pelaksanaan demokrasi, bukan subjek.

Oleh karena itu, banyak gugatan terkait pemilu yang diajukan masyarakat, berakhir kandas di MK.

"Maka dari itu kami mencoba mengajukan dan kami berargumentasi di legal standing kami bahwa kami ini subjek demokrasi, bukan objek demokrasi. Maka legal standing kami seharusnya diterima," tegas dia.

Jalani Tujuh Sidang hingga Gugatan Dikabulkan

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved