Berita Karo Terkini
Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Jurnalis di Karo, JPU Kejari Karo Hadirkan Dua Orang Saksi
Setelah ditunda karena libur Nataru, persidangan kasus pembunuhan berencana kembali digelar, Senin (6/1/2025).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Setelah ditunda karena libur Nataru, persidangan kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu, kembali digelar, Senin (6/1/2025). Sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Amatan www.tribun-medan.com, persidangan ini dibuka oleh majelis hakim PN Kabanjahe sekira pukul 14.55 WIB. Sebelum dimulainya persidangan, tampak di sekitar ruang persidangan tampak diramaikan oleh beberapa orang yang ingin menyaksikan jalannya persidangan pembuktian pertama ini.
Pada sidang kali ini, tim JPU Kejari Karo membawa jaksa lebih banyak dari sidang-sidang sebelumnya. Dimana, pada sidang sebelumnya tim JPU hanya sebanyak tiga orang namun kali ini tim JPU sebanyak empat orang. Yaitu, Gus Irwan Marbun, Randa Morgan Tarigan, Martin, dan Ruth Ulam Sari.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi awal ini, pihak JPU Karo menghadirkan sebanyak dua orang saksi dari keluarga korban. Keduanya yaitu Marson Suandri Pasaribu adik dari almarhum Sempurna Pasaribu dan Eva Meliani br Pasaribu yang merupakan anak kandung dari almarhum Sempurna Pasaribu.
"Hari ini kami menghadirkan dua orang saksi yang mulia, dari keluarga korban," ujar Gus Irwan.
Pada persidangan ini, ketiga terdakwa pelaku pembunuhan Sempurna Pasaribu beserta keluarga juga dihadirkan. Tampak Bebas Ginting dan Rudi Sembiring mengenakan baju senada berwarna merah maroon. Sementara, Yunus Syahputra Tarigan mengenakan baju bermotif kotak-kotak.
Saat proses persidangan, tampak kedua saksi ini dihadirkan bersamaan selanjutnya diminta sumpahnya sebelum memberikan kesaksiannya. Namun, dari kedua saksi diambil keterangannya secara berbeda di mana Eva Meliani br Pasaribu yang pertama kali dimintai keterangan oleh tim JPU, sementara Marson diminta untuk menunggu di luar ruang sidang.
Saat dimintai keterangan, tim JPU Kejari Karo memulai pertanyaan kepada Eva mulai dari bagaimana kronologi awal kejadian pembakaran rumah yang menewaskan ayah, ibu, adik, serta anaknya tersebut.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Keluarga Lina br Simanjuntak Minta Polisi Tanah Karo Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kiosnya di Berastagi, Ini Kesaksian Pedagang |
![]() |
---|
Pengedar Sabusabu di Kabanjahe Tanah Karo Sembunyi di Belakang Rumah saat Digerebek |
![]() |
---|
Jasad Lina br Simanjuntak Sempat Disebut Ditemukan di Bekas Kantor Lurah, Ternyata di Tempat Ini |
![]() |
---|
Lina br Simanjuntak Tewas di Kiosnya di Pasar Buah Berastagi, Tetangga Sebut Tak Pernah Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.