Sumut Terkini

DPRD Sumut Evaluasi Kinerja PUPR, Rp 101 M Jadi Temuan BPK : Bila Perlu Kontraktor Diblacklist

Bahkan ada anggaran daerah untuk jalan dan jembatan provinsi mencapai 101 Miliar menjadi temuan dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Hasyim 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Anggota Komisi D DPRD Sumut, Hasyim soroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut.

Hasyim minta Pemprov Sumut dan inspektorat bertindak atas adanya temuan dari BPK RI sejumlah pekerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan provinsi yang ditanggungjawabi Dinas PUPR untuk kepentingan strategis daerah diduga tidak sesuai sesuai kriteria desain

Bahkan ada anggaran daerah untuk jalan dan jembatan provinsi mencapai 101 Miliar menjadi temuan dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diduga ada 28 titik yang menjadi temuan tidak sesuai mutu, kualitas dan kriteria. 

"Jika sudah ada temuan dari BPK Pemprov Sumut melalui inspektorat untuk melakukan upaya-upaya, serta tindak lanjut terhadap temuan-temuan tersebut. Temuan yang merugikan negara khususnya Provinsi Sumatera Utara, harusnya ada pengembalian dan harus ada sanksi yang tegas terhadap pihak terkait. Atau yang terlibat kemudian dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya dan juga pihak kontraktor seharusnya diblacklist bila perlu," tegasnya, Selasa (7/1/2025) 

Selaku Komisi D DPRD Sumut, Hasyim akan mengecek ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara temuan BPK RI apakah sudah ada upaya pengembalian. 

"Kerugian negara apakah sudah dikembalikan belum? yang belum itulah yang harus ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," ucap Hasyim.

Dugaan diperoleh sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023. Sesuai audit Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 27 Mei 2024. 

Diketahui Pemprov Sumatera Utara menyajikan anggaran Belanja Modal JIJ pada LRA TA 2023 mencapai triliunan dan realisasi hanya ratusan atau 45,50 persen dari anggaran.

Belanja Modal JIJ tersebut di antaranya direalisasikan untuk pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan/rekonstruksi jalan pada paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. 

Berdasarkan Laporan Tim Pemeriksa melakukan pengujian fisik secara uji petik terhadap 28 ruas jalan, meliputi pekerjaan peningkatan struktur, peningkatan kapasitas, dan pemeliharaan berkala. 

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPTK, UPTD Dinas PUPR, staf Inspektorat, dan Penyedia, serta pengujian mutu kepadatan aspal di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II dan pengujian mutu beton di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan terhadap construction drawing sebagai desain acuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan mencapai ratusan juta. 

Salah satunya proyek jalan provinsi di SP Pulo Padang Batahan-Mandailing Natal. Lalu Asahan, Batubara, Tj Balai, Medan-Berastagi, Perbatasan Langkat-Karo, Dairi, Padanglawas, Natal, Humbang Hasundutan.

Sebelummya, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Ahmadi Noor Supit menyampaikan pada pemeriksaan LK Pemprov Sumut tahun 2023, BPK menekankan beberapa area yang memerlukan perhatian dari Pemprov Sumut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembangunan jalan jembatan Provinsi untuk kepentingan strategis daerah provinsi Sumatera Utara, tidak sesuai kriteria desain sebesar Rp 101 miliar. Selain itu, ada kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada lima SKPD sebesar Rp 4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved