Sumut Terkini

DPRD Sumut Evaluasi Kinerja PUPR, Rp 101 M Jadi Temuan BPK : Bila Perlu Kontraktor Diblacklist

Bahkan ada anggaran daerah untuk jalan dan jembatan provinsi mencapai 101 Miliar menjadi temuan dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Hasyim 

"BPK mendapati permasalahan terhadap penganggaran lain-lain, terdapat kekurangan volume/mutu pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumut yang tidak sesuai kriteria desain. Selain itu, kekurangan volume juga ditemukan atas 14 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin kemarin, 27 Mei 2024 silam. 

Terpisah, Kadis PUPR Sumut Mulyono berulangkali dikonfirmasi belum memberi tanggapan. Dihubungi Selasa (7/1/2025) dilayangkan pesan WhatsApp juga tidak memberi komentar. 

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan Rp1.388.574.415,18 kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah. Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di bulan Juli 2024 sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.

Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait APBD tahun 2023 ada kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan PUPR Pemprov Sumut. Ini menyebabkan ada kelebihan pembayaran senilai Rp1.388.574.415,18 kepada 3 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. Jo (Rp 553.400.111,48), PT. SPA (Rp 563.747.566,81) dan PT. AR (Rp 271.426.736,89).

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono memastikan pengembalian kelebihan bayar ini ke kas daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni tahun 2024 dan selesai di bulan Juli 2024. Lebih rinci dia mengatakan kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada 13 Juni 2024, PT. JO 26 Juni 2024 dan PT AR 17 Juli 2024.

"Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli,” kata Mulyono saat diwawancarai di kantornya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 sebesar Rp 1.500.472.031. Ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan Rp 111.897.616,47 ke kas daerah dan dilanjutkan pada bulan Juni hingga Juli dengan total Rp 1.388.574.415,18.

"Semua sesuai dengan instruksi BPK RI, total kita mengembalikan Rp 1.500.472.031 ke kas daerah atas kelebihan bayar untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023,” tegas Mulyono. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved