Langkat Terkini

Kades Kwala Musam Elvius Sembiring Divonis 6 Bulan Penjara setelah Bacok Warga

Terdakwa sekaligus Kepala Desa (Kades) Kwala Musam, Elvius Sembiring divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat hanya 6 bulan penjara. 

|
HO
Suasana persidangan terdakwa sekaligus Kepala Desa (Kades) Kwala Musam, Elvius Sembiring diadili Pengadilan Negeri (PN) Stabat kasus pembacokan, Rabu (23/10/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Terdakwa sekaligus Kepala Desa (Kades) Kwala Musam, Elvius Sembiring divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat hanya 6 bulan penjara. 

Diketahui Elvius terlibat dalam kasus pembacokan yang membuat korbannya mengalami luka serius pada kaki hingga nyaris putus. 

"Iya benar sudah putus (vonis) pada, Senin (6/1/2025)," ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip, Rabu (8/1/2025).

Di dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Elvius Sembiring Alias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari seluruhnya pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota. 

Menetapkan barang bukti berupa satu kaos warna putih dengan robek sayatan, satu bilah parang panjang satu meter bergagang kayu warna hitam dengan lilitan tali warna kuning dan orange, satu jaket hudi warna kuning lengan panjang bertutup kepala, untuk dimusnahkan. 

Namun hingga sampai saat ini, jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, belum melakukan upaya banding. 

"Belum ada pernyataan banding sampai hari ini. Barusan kami konfirmasi kepada bagian kepaniteraan," ujar Cakra. 

"Soal tahanan kota terdakwa, sejak awal penyidikan ditahan di rutan. Namun oleh penuntut umum ditahan kota sampai dengan pelimpahan ke pengadilan. Dan kita meneruskan penahanan tersebut," ujar Cakra. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Nardo Sitepu saat dikonfirmasi, meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke Kasi Pidum terhadap putusan tersebut. 

"Konfirmasi langsung ke Kasi Pidum aja ya," ujar Nardo. 

Dikabarkan sebelumnya, sejumlah fakta berhasil terungkap selama pemeriksaan saksi dan korban di Pengadilan Negeri Stabat beberapa waktu lalu.

Ternyata korban dalam perkara terdakwa Elvius berjumlah dua orang. 

"Saya dibacok oleh terdakwa Elvius Sembiring, membacok ke arah perut, badan," kata korban, Pinta Sitepu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Adriansyah.

Peristiwa pembacokan yang dialami Pinta bermula dari rombongan Pinta Sitepu berjalan menuju ke arah Tangkahan dengan mobil, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved