Berita Viral
PENGAKUAN Pasutri di Malang Beradegan Panas Sambil Live Streaming Selama 10 Jam, Raup Rp35 Juta
Inilah pengakuan pasutri muda di Malang yang beradegan panas sambil live streaming selama 10 jam dan sudah beraksi selama dua bulan. Dalam sehari, ked
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan pasutri muda di Malang yang beradegan panas sambil live streaming selama 10 jam.
Adapun aksi pasutri muda yang live streaming adegan panas sambil live streaming selama 10 jam terungkap.
Pasutri muda tersebut berinisial FI (27) dan istrinya PN (24).
Keduanya beradegan panas sambil live streaming selama 10 jam.
Aksi tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua bulan.
Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari.
Diketahui pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.
Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.
Baca juga: Ayah Terduga Penista Agama Islam di Patumbak Sampaikan Maaf ke Publik Akibat Ulah Anaknya
FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.
Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.
Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN.
Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.
Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan panas dari FI dan PN.
Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.
Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."
"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.
Baca juga: SOSOK Camat di Surabaya Digerebek Sembunyikan Wanita di Kolong Meja Kerjanya, Ngaku Lagi Meeting
FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.
Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.
FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.