Berita Viral
TANGIS Istri Hakim Mangapul Usai Saldo ATM Kosong Imbas Kelakuan Suaminya Terima Suap Ronald Tannur
Tangis Marta Panggabean, istri Mangapul hakim PN Surabaya usai saldo ATM kosong imbas kelakuan suaminya terima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
TRIBUN-MEDAN.COM – Tangis Marta Panggabean, istri Mangapul hakim PN Surabaya usai saldo ATM kosong imbas kelakuan suaminya.
Adapun istri Mangapul, Marta Panggabean menangis mengaku saldo ATM kosong imbas kelakuan suaminya menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Marta Panggabean mengaku tak dapat gaji Rp28 juta lagi.
Dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi suaminya, Marta menjawab sejumlah pertanyaan tim kuasa hukum di ruang sidang.
Kepada pengacara, Marta menjelaskan suaminya menerima gaji Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum akhirnya disetop karena menjadi tersangka suap.
"Sekarang masih dapat gaji (dari MA) enggak, saudara saksi?" tanya pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
"Tidak ada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang," jawab Marta.
Marta mengaku sedih lantaran saat ini ketiga anaknya masih menempuh studi di perguruan tinggi.
Terlebih lagi, anaknya yang bungsu kuliah di kampus swasta.
Setelah itu, Marta menceritakan bagaimana ia memeriksa saldo ATM, tetapi berujung sia-sia.
"Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya, Pak," ujar Marta sembari menangis.
Baca juga: VIRAL Pasien Meninggal Usai Telan Anak Ayam Masih Hidup di Tenggorokan, Dokter Syok: Baru Pertama
Marta mengaku sangat sedih dan marah karena kondisi sulit itu terjadi gara-gara suaminya terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur.
Namun, di sisi lain, ia juga merasa kasihan melihat suaminya terjerat perkara rasuah.
"Saya sampai marah sama Bapak, gara-gara kau jadi begini, gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan. Saya pikir begitu juga, Pak," kata Marta.
Pengacara kemudian menanyakan bagaimana Marta mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Menurut Marta, kebutuhan ekonominya saat ini ditopang oleh kakak kandung dan kakak ipar.
Ia juga mengaku menjual beberapa perhiasannya.
"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak, Pak," tutur Marta.
Sebelumnya istri Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk meminta suaminya dihukum seringan-ringannya.
Permohonan ini disampaikan Rita ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyinggung pernyataan Rita yang menyebut suaminya sudah mengabdi sebagai hakim selama 30 tahun.
“Kapan sebenarnya pengabdian Bapak berakhir?” tanya pengacara di ruang sidang, Selasa.
“Masa pensiun bapak lebih kurang tahun 2026,” jawab Rita.
Baca juga: Kasus Temuan Mayat di Dalam Sumur Belum Terungkap, Polisi Tunggu Hasil DNA
Pengacara kemudian menyilakan Rita jika ingin menyampaikan sesuatu kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita kemudian mengajukan permohonan agar suaminya yang sudah menjelang masa pensiun dihukum ringan.
Sebab, dia dan terdakwa Erintuah Damanik sama-sama sudah akan menjadi lanjut usia (lansia).
“Mohon kepada Yang Mulia, untuk suami saya yang sudah menjalankan tugas yang hampir sudah purna bakti, saya memohon dalam masa yang sudah kami juga memasuki lansia diberikan yang seringan-ringannya kepada suami saya, bisa kami berkumpul kembali,” ujar Rita dengan menangis.
Mendengar permintaan ini, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Baik, nanti akan kami pertimbangkan apa yang sudah Ibu sampaikan,” kata Hakim Teguh.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.