Breaking News

Deli Serdang Terkini

Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof Saldi Isra Sebut Pilkada Deli Serdang Romantis

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan perkara untuk Pilkada Deli Serdang nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Paslon 03

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi yang memimpin jalannya sidang perkara untuk Pilkada Deli Serdang dengan pemohon Paslon 03, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan perkara untuk Pilkada Deli Serdang nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Paslon 03, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, Kamis (9/1/2025).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr. Saldi Isra, SH tampak yang memimpin jalannya sidang dengan didampingi dua anggota Dr. Arsul Sani dan Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.

Pada perkara ini pemohon diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Fauziah Hanum dan Sofyan Saputra.

Prof. Dr. Saldi Isra sempat menilai perkara dari Deli Serdang ini romantis.

Tidak diketahui secara pasti apa yang ia maksud dengan kata romantis namun kata-kata itu keluar dari mulutnya setelah mendengar penjelasan dari Fauziah Hanum soal apa yang terjadi pada saat hari pencoblosan. 

Fauziah sempat mengucapkan berbagai hal.

Disebutkan pada saat hari pencoblosan sempat terjadi hujan lebat di Deli Serdang.

Selain itu berdampak banjir di 12 Kecamatan. Prof Saldi pun sempat sedikit mendalami dengan menanyai apakah saat itu pemilihan tetap dilanjutkan?

Karena disebut tetap dilanjutkan KPU dan tidak ada penundaan baru kalimat romantis itu ia ucapkan. 

" Tetap hujan-hujan pemilihan?, ini romantis," kata Prof Saldi Isra. 

Fauziah pun sempat membacakan kalau obyek permohonan mereka adalah terkait keputusan KPU Deli Serdang tentang penetapan perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Ada selisih suara 90.546 dengan paslon 02. Dalam hal ini ditegaskan juga ada pelanggaran yang dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 

"Ini kita sudah dalilkan dan juga penuhi alat bukti. Untuk TSM alat bukti ini dari P5 sampai P22. Dalilnya pada halaman 15," kata Fauziah membacakan isi permohonan. 

Sementara itu mengenai bencana alam juga dipaparkan secara terinci.

Disebut selain terjadi banyak banjir juga ada tanggal jebol, sungai meluap dan terputusnya jalan antar desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved