Berita Viral
SIASAT Licik Eks Polwan Tipu Tetangga, Janjikan Bisa Luluskan Korban Masuk Polisi, Raup Rp 359 Juta
Eks Polwan inisial NQ meraup uang Rp 359 juta setelah menipu S (46). NQ mejanjikan bisa meloloskan anak dari korban ke Polisi.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Polwan inisial NQ meraup uang Rp 359 juta setelah menipu S (46).
NQ mejanjikan bisa meloloskan anak dari korban masuk Polisi.
Namun ternyata anak justru gagal dan uang ratusan juta pun raib.
S merupakan warga Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasus penipuan dan penggelapan uang ini berawal dari laporan S pada Rabu (8/1/2025).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf.
"S melaporkan NQ (29), seorang eks-Polwan asal Jalan Trikora, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan," ujar Yusriadi, dikutip dari Tribun Timur.
Baca juga: VIRAL Karyawan Hotel di Jambi Adu Mulut dengan Polisi, Tolak Kamar Dirazia, Kini Diperiksa Propam
Baca juga: SOSOK Demisius Kadis Perindagkop Ditangkap Kasus Aniaya Warga Demo BBM Langka, DPRD Turun Tangan
Modus pelaku adalah menawarkan kepada korban untuk mengurus dan memastikan anak korban lulus menjadi Polisi Wanita (Polwan) di Polda Papua Barat pada 2022.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban dengan cara transfer dalam tiga kali pembayaran ke rekening berbeda.
Namun, anak korban tidak lulus, dan pelaku kembali menjanjikan kelulusan pada tahun berikutnya, sambil meminta uang tambahan sebesar Rp97.150.000 untuk biaya suntik peninggi badan.
Selain itu, pelaku meminta lagi uang sebesar Rp12.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta, dengan alasan untuk bertemu pengurus pusat di Mabes Polri.
Namun, hingga kini, anak korban, MRN, tidak lulus menjadi Polwan, dan uang yang diserahkan korban sudah tidak ada.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 359.150.000 dan merasa dirugikan, sehingga melaporkan kasus ini kepada Kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: SOSOK Siti Bu Guru Agama Paksa Siswanya Berhubungan Intim Selama 2 Tahun, Korban Diimingi Baju Baru
Baca juga: Insiden Mengerikan Rodrigo Bentancur Tumbang Diduga Stroke, Tottenham Bayar Mahal Kemenangan
Sementara itu, sebuah bank BUMN rugi Rp 1 miliar lebih karena ulah dua karyawannya.
Dua karyawan bank BUMN itu kecanduan judi online.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak belum lama ini menahan dua karyawan bank BUMN di Kabupaten Lebak, Banten.
Mereka diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan kedua tersangka, berinisial IT dan KH, merupakan petugas kredit (mantri bank) dan kepala unit Bank BUMN Unit Cipanas.
"Tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit," kata Irfano di Kantor Kejari Lebak, Kamis (26/12/2024) lalu, melansir dari Kompas.com.
Irfano menjelaskan, kedua tersangka menyalahgunakan data nasabah untuk meminjam dana kredit.
Setelah uang cair, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Prakteknya, kalau istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit kempilan. Jadi, menggunakan nama-nama dan data nasabah, tetapi uangnya digunakan oleh para mantri," jelasnya.
Sejak beroperasi pada 2021, tindakan mereka mengakibatkan kerugian bank hingga Rp 1,029 miliar.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk berjudi online.
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, uangnya digunakan untuk judi online," ujar Irfano.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, perwakilan bank BUMN yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah menyatakan, pihaknya telah menangani kasus ini dengan melaporkan tersangka ke aparat hukum dan melakukan pemecatan.
"Tidak ada nasabah yang dirugikan," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
(*/tribun-medan.com)
PUAN: Tunjangan Rumah DPR Tetap Berlaku, Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindakan Tegas Demo Anarkis |
![]() |
---|
DAFTAR Nama Korban Tewas dan Luka-luka dalam Tragedi Kerusuhan Massa di DPRD Kota Makssar |
![]() |
---|
Bukan Cuma di NTB, Kantor DPRD Kabupaten Cirebon juga Dibakar Massa Sabtu Siang |
![]() |
---|
KANTOR DPRD NTB Dibakar Demonstran, Barang-Barang Ikut Dijarah, Anggota Dewan Batal Temui Massa |
![]() |
---|
SOSOK Abay Fotografer DPRD Makassar Tewas Dalam Insiden Kantor DPRD Dibakar, Sempat Kirim Pesan Pilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.