Berita Viral

Buntut Utang, Wanita di Depok Disekap oleh Seorang Pria selama Seminggu karena Berutang Rp 140 Juta

Polisi menerima laporan bahwa seorang wanita disekap oleh seorang pria selama seminggu yakni mulai 17 Desember hingga 22 Desember. 

net
ilustrasi (net) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menerima laporan bahwa seorang wanita disekap oleh seorang pria selama seminggu yakni mulai 17 Desember hingga 22 Desember. 

Laporan ini disampaikan langsung oleh suami korban. 

Suami korban, HG, resmi melaporkan pelaku ke polisi pada Minggu (12/1/2025).

Korban inisial AN disekap di sebuah rumah di Jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Depok.

Korban disekap gegara memiliki utang Rp 140 juta. 

 "Diduga (penyekapan) karena utang piutang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan, korban mengakui memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp 140 juta dan baru membayar Rp 40 juta.

Korban berjanji akan mencicilnya utanya. Namun, pelaku terus menagihnya dan mendatangi korban.

"Kemudian di tanggal 17 Desember 2024 korban dihampiri oleh pelaku dan rekannya untuk menagih uang tersebut. Korban sudah membayar dengan mencicil, tetapi masih ditagih oleh pelaku," ujar Kabid Humas.

Setelah itu, pelaku dan rekannya membawa korban ke lokasi penyekapan. Suami korban pun berusaha mencari keberadaan istrinya.

Suami korban juga menghubungi pelaku, namun tidak direspon dengan baik. Saat itu pelaku tidak mengizinkan korban pulang.

"Pada tanggal 22 Desember 2024, suami korban mencoba datang ke rumah pelaku, tetapi pelaku tidak mengizinkan korban pulang. Korban juga tidak diberi makan. Suami kornan mencoba memaksa, namun pihak pelaku menghalangi dan mengancam," ungkap Ade Ary.

Suami korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok. 

 

Berita Viral Lainnya:

Petugas Dishub Depok Nemplok di Mobil Pikap

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved