Berita Viral

NASIB Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Kini Diamankan Jaksa Buntut Kasus Suap Ronald Tannur

Kejaksaan Agung telah mengamankan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Selasa (14/1/2025). 

Editor: Juang Naibaho
HO
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono disebut mendapatkan jatah suap pengurusan kasus Gregorius Ronald Tannur. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Gonjang-ganjing keterlibatan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dalam pusaran kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, kini menemui titik terang.

Kejaksaan Agung telah mengamankan Rudi Suparmono di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Selasa (14/1/2025). 

Saat ini Rudi diketahui masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Dikutip dari Kompas.com, Rudi Suparmono tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur sekitar pukul 16.46 WIB.

Rudi terlihat belum menggunakan baju atau rompi tahanan. Tangan Rudi juga tidak terlihat diborgol. 

Dia terlihat menggunakan kemeja biru dongker berlengan pendek. 

Rudi yang memakai masker bungkam sepanjang digiring menuju kendaraan untuk dibawa ke Kejaksaan Agung.

Mantan Kepala PN Surabaya ini diketahui dijemput oleh Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan.

“Iya (diamankan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi oleh awak media. 

Baca juga: CERITA Rita Sidauruk Detik-detik Suaminya, Hakim Erintuah Damanik Ditangkap Penyidik Kejagung

Diberitakan sebelumnya, Rudi Suparmono disebut mendapatkan jatah suap pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, jatah untuk Rudi diberikan melalui hakim Erintuah Damanik.

“Sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025). 

Selain itu, panitera PN Surabaya bernama Siswanto juga mendapat bagian sejumlah 10.000 dollar Singapura. 

Namun, kata Harli, jatah untuk Ketua PN Surabaya dan panitera itu belum sempat diberikan Erin.

“Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli.

Kejaksaan Agung mengamankan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono yang diduga terlibat dalam kasus pembebasan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).
Kejaksaan Agung mengamankan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono yang diduga terlibat dalam kasus pembebasan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025). (Kompas.com/Shela Octavia)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved