Polres Dairi

Baru Sehari Menjabat, Kapolres Dairi dan Tim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Senilai Rp80 Juta

Baru sehari menjabat sebagai Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo langsung menunjukkan ketegasan dan profesionalismenya dengan mengungkap

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku Permadi Ginting saat ditahan di Polres Dairi setelah melakukan pencurian emas dan uang senilai Rp80 juta di Desa Soban. Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI-Baru sehari menjabat sebagai Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo langsung menunjukkan ketegasan dan profesionalismenya dengan mengungkap kasus pencurian emas dan uang senilai Rp80 juta yang terjadi di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.

Kasus ini terjadi pada 7 Januari 2025, saat korban Else Simbolon kehilangan uang sebesar Rp39,5 juta dan emas seberat 25,48 gram.

"Kami berhasil menangkap tersangka, Permadi Ginting, hanya dalam waktu singkat setelah melakukan penyelidikan intensif. Ini adalah bukti bahwa Polres Dairi siap memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan,"ujarnya di Dairi, Rabu (15/1/2025). 

Kapolres Faisal mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, “Kami tidak menunggu lama.

"Dengan bantuan saksi-saksi dan bukti yang ada, kami bisa memastikan bahwa tersangka adalah orang yang sebelumnya bekerja di ladang korban dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah,"tambahnya.

Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian emas dan uang senilai Rp80 juta di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian emas dan uang senilai Rp80 juta di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025). (IST)

Faisal melanjutkan, tersangka telah merencanakan pencurian ini dengan matang.

Setelah mengambil kunci dari gubuk ladang, ia masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang berharga.

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas, handphone, sepeda motor, serta uang tunai yang sebagian telah dipergunakan tersangka untuk berfoya-foya,"tuturnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Faisal untuk memastikan keamanan di wilayah hukum Polres Dairi.

"Kami akan terus berupaya agar kasus-kasus kejahatan di Dairi dapat ditangani dengan cepat dan profesional," tambahnya.

Tersangka Permadi Ginting kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. 

Dengan pengalaman dan rekam jejak yang panjang di kepolisian, Faisal menunjukkan kemampuan luar biasa dalam memimpin Polres Dairi, meskipun baru sehari menjabat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved