Berita Viral

NASIB Oknum TNI ASWP Tikam Kesya Sebanyak 32 Tusukan Gegara Tak Puas Bercinta Kini Terancam Dipecat

Prajurit TNI AL inisial ASWP mengaku membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) gegara tak puas. 

HO
Prajurit TNI AL inisial ASWP mengaku membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) gegara tak puas.  

Pada momen inilah terjadi peristiwa tragis yang mana pelaku gelap mata setelah terjadi cekcok karena merasa belum puas.

Pelaku sontak mengambil sangkur lalu menikam korban berkali-kali di bagian dada serta punggung yang totalnya ada 32 tusukan.

"Kami masih mencari barang bukti sangkur yang dipakai pelaku (menikam korban, red)" sebut Anton.

Menurut Anton, pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti berupa pakaian korban, sarung sangkur, mobil, hingga rekaman closed circuit television (CCTV) di THM.

Anton juga menjelaskan terkait saksi hingga saat ini yang telah diperiksa ada empat orang termasuk S, sosok teman yang jemput korban.

"Saya tegaskan korban dan saksi masuk ke tempat hiburan tidak sama. Pelaku masuk masuk pukul 23.00 WIT, dan korban masuk pukul 01.00 WIT," terangnya.

Terancam Pidana dan Dipecat

Diberitakan sebelumnya, Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang melakukan aksi pembunuhan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ASWP mengakui bahwa dia mengeksekusi korban seorang diri.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras)” ujar Dian, Selasa (14/1/2025)..

Adapun soal konsumsi miras tersebut didukung tangkapan kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan.

Dian mengatakan bahwa saat ini sang oknum TNI AL sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diungkapkannya bahwa Panglima Koarmada III juga telah memberi atensi pada kasus pembunuhan ini sekaligus memerintahkan agar pelaku hukuman berat.

“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," tegas Dian.

Atas perbuatannya, ASWP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved