Sumut Terkini

Pj Bupati Langkat Belum Beberkan Siapa Pengganti Kadisdik dan Kepala BKD Usai Ditahan Jaksa

Berdasarkan undang-undang tentang kepegawaian, menurut Faisal, kekosongan pejabat yang ditahan jaksa itu akan diisi oleh pelaksana harian. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy saat ditemui di Alun-Alun Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy belum membeberkan siapa sosok pengganti pejabat yang sudah ditahan jaksa dalam kasus dugaan suap PPPK Langkat tahun anggaran 2023. 

Hal tersebut disampaikan Faisal ketika dimintai tanggapannya usai Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alek Sander, dan dua kepala sekolah di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih, yang ditahan jaksa. 

"Hari ini kita masih melakukan pemeriksaan bersama tim dan kepegawaian. Nanti secara resmi akan disampaikan oleh pelaksana," kata Faisal, Kamis (16/1/2025). 

Berdasarkan undang-undang tentang kepegawaian, menurut Faisal, kekosongan pejabat yang ditahan jaksa itu akan diisi oleh pelaksana harian. 

Namun, Faisal tidak membeberkan siapa sosok pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut.

"Sesuai dengan undang-undang kepegawaian, sementara kira beri tugas pelaksana harian (Plh) sembari menunggu dari Kejatisu surat penahanan para tersangka," kata Faisal. 

"Pemkab pasti akan memberikan bantuan hukum," sambungnya. 

Kelima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK di Langkat, Kadisdik Tertunduk Tangan Diborgol
Kelima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK di Langkat, Kadisdik Tertunduk Tangan Diborgol (TRIBUN MEDAN/HO)

 Penampakan kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alek Sander, Dua Kepala Sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. 

Dari foto yang beredar, kelimanya sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol. 

Tak hanya itu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi tampak tertunduk malu. 

Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat,  Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, ditahan Kejatisu, Senin (13/1/2025). 
Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat,  Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, ditahan Kejatisu, Senin (13/1/2025).  (HO)

Diberitakan sebelumnya, menyikapi hal ini Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan, agar para tersangka segera ditahan oleh Kejatisu. 

“Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” kata Irvan, Senin (13/1/2025) siang.

Aktivis hukum dan HAM ini menambahkan, masyarakat luas khususnya para guru honorer yang terdzalimi sudah menantikan hal tersebut. 

Semestinya, tak ada lagi alasan bagi Kejatisu untuk tidak menahan para tersangka setelah Tahap II.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved