Sumut Terkini
Pj Bupati Langkat Belum Beberkan Siapa Pengganti Kadisdik dan Kepala BKD Usai Ditahan Jaksa
Berdasarkan undang-undang tentang kepegawaian, menurut Faisal, kekosongan pejabat yang ditahan jaksa itu akan diisi oleh pelaksana harian.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy belum membeberkan siapa sosok pengganti pejabat yang sudah ditahan jaksa dalam kasus dugaan suap PPPK Langkat tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Faisal ketika dimintai tanggapannya usai Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alek Sander, dan dua kepala sekolah di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih, yang ditahan jaksa.
"Hari ini kita masih melakukan pemeriksaan bersama tim dan kepegawaian. Nanti secara resmi akan disampaikan oleh pelaksana," kata Faisal, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan undang-undang tentang kepegawaian, menurut Faisal, kekosongan pejabat yang ditahan jaksa itu akan diisi oleh pelaksana harian.
Namun, Faisal tidak membeberkan siapa sosok pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut.
"Sesuai dengan undang-undang kepegawaian, sementara kira beri tugas pelaksana harian (Plh) sembari menunggu dari Kejatisu surat penahanan para tersangka," kata Faisal.
"Pemkab pasti akan memberikan bantuan hukum," sambungnya.

Penampakan kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alek Sander, Dua Kepala Sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Dari foto yang beredar, kelimanya sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol.
Tak hanya itu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi tampak tertunduk malu.

Diberitakan sebelumnya, menyikapi hal ini Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan, agar para tersangka segera ditahan oleh Kejatisu.
“Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” kata Irvan, Senin (13/1/2025) siang.
Aktivis hukum dan HAM ini menambahkan, masyarakat luas khususnya para guru honorer yang terdzalimi sudah menantikan hal tersebut.
Semestinya, tak ada lagi alasan bagi Kejatisu untuk tidak menahan para tersangka setelah Tahap II.
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Penyidik Kejati Sumut Sita Dokumen dari PT Nusa Dua Propertindo Usut Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Begini Suasana PT Nusa Dua Propertindo saat Digeledah Kejati Sumut terkait Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.