Breaking News

Sumut Terkini

Pj Bupati Langkat Belum Beberkan Siapa Pengganti Kadisdik dan Kepala BKD Usai Ditahan Jaksa

Berdasarkan undang-undang tentang kepegawaian, menurut Faisal, kekosongan pejabat yang ditahan jaksa itu akan diisi oleh pelaksana harian. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy saat ditemui di Alun-Alun Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (16/1/2025). 

“Jika nyatanya para tersangka tidak ditahan, maka Kejatisu jelas-jelas mencederai keadilan dalam penegakan supremasi hukum.

Mengingat, hingga saat ini kedua pejabat tersebut tidak ditahan Poldasu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” tutur Irvan.

Diinformasikan, Poldasu sudah menetapkan 5 tersangka diantaranya, Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf 3 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Dimana, ancamannya paling singkat 4 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved