Berita Viral
CURHAT Agus Buntung Dibully dan Diancam Tahanan Lain Selama Dipenjara: Pulang Tinggal Nama
Inilah curhat Agus Buntung yang mengaku dibully dan diancam tahanan lain selama dipenjara hingga disuruh siap-siap bahwa pulang tinggal nama saja
AGUS Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Disisi lain Agus Buntung didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sidang perdana yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Mataram itu beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan.
Namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.
Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.