TRIBUN WIKI

Profil Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Mendadak Diperiksa KPK

Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik pada 9 Desember 2023. Ia diperiksa KPK Januari 2025

|
Editor: Array A Argus
Tribunnews
Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik.

Sebab, pada Kamis (16/1/2025) kemarin, ia baru saja diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan Ridwan Mansyur ini terkait kasus yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Ridwan Mansyur tak banyak memberikan keterangan.

Baca juga: Profil Yana Shcherban, Pevoli Asal Rusia yang Kini Merapat ke Jakarta Pertamina Enduro

Ia mengakui bahwa dirinya baru saja diperiksa KPK.

Namun ia tidak mempertegas, dalam perkara apa dirinya dimintai keterangan.

"Oh belum orang cuma memberikan keterangan. Sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan Mansyur, dikutip dari Kompas.com.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Betul diperiksa sebagai saksi. Perkara MA tersangka Hasbi Hasan. Kasus suap," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Profil Kenzo Nambu, Hengkang dari Bali United Berlabuh ke Borneo FC

Terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Ridwan Mansyur sudah melapor kepada dirinya, bahwa akan diperiksa KPK sekaitan kasus mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA," ujar Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.

Menurut Palguna, pemeriksaan Ridwan Mansyur bukan permintaan mendadak.

Dia menyebut, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya.

Namun, karena di MK masih sangat padat jadwal memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada, penyidik KPK memberikan keleluasaan waktu kepada Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Profil dan Biodata Manja Mooy, Pacar Pratu Andi Tambaru, Anggota TNI yang Akhiri Hidup

"Hari ini karena kebetulan Panel II tidak ada sidang (sebab pemeriksaan pendahuluan untuk Panel II sudah selesai), maka digunakanlah waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu," kata Palguna.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved