Polres Labuhanbatu

Polsek Sambilan-sapuluh Tangkap Pengedar Sabu di Labuhanbatu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 1,33 gram, alat hisap, dan perlengkapan lainnya yang diamankan dari tersangka EGM alias Hen (24)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 1,33 gram, alat hisap, dan perlengkapan lainnya yang diamankan dari tersangka EGM alias Hen (24), pengedar narkotika yang ditangkap di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/1/2025) dini hari. Seorang pelaku berinisial EGM alias Hen (24), warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, ditangkap di sebuah gudang kosong di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, bersama sejumlah barang bukti.  

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. "Atas laporan itu, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif," ujar Syafrudin.  

Dalam operasi itu, tim mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, alat hisap (bong), kaca pirex berisi sabu, dan perlengkapan lainnya yang ditemukan dalam sebuah kotak rokok merek CLUB X.  

Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, mengungkapkan bahwa hasil interogasi awal menunjukkan pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. "Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," jelasnya.  

Sementara itu, AKP Syafrudin menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.  

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu juga menghimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved