Kasus Perdagangan Orang di Karo, YAPIDI Berpihak kepada Korban dan Siap Lakukan Pendampingan

YAPIDI mendesak upaya perlindungan, penanganan dan pemulihan korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (anak) di Kabupaten Karo

TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI YAPIDI mendesak upaya perlindungan, penanganan dan pemulihan korban, serta penegakan hukum kepada pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (anak) berumur 13 tahun di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, KAROPerkumpulan Pemberdayaan Perempuan Pijer Podi (YAPIDI) bersama 118 Kelompok Perempuan CU Dampingan dan  Kader Perempuan YAPIDI mendesak upaya perlindungan, penanganan dan pemulihan korban, serta penegakan hukum kepada pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (anak) yang ditujukan untuk eksploitasi seksual atas anak berumur 13 tahun. Kasus ini terjadi di seputaran Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Direktur YAPIDI, Reantina Novaria Gurusinga dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Senin (20/1/2025) mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya turut mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada Polres Tanah Karo yang melaksanakan tugasnya dan para pihak yang terlibat membongkar kasus kejahatan ini. 

“Kami mendorong upaya perlindungan, penanganan dan pemulihan korban, serta penegakan hukum kepada pelaku melalui Pemerintah Kabupaten Karo beserta jajaran instansi penegak hukum dan kebijakan Kabupaten Karo,” kata Rentina. 

Reantina menjelaskan, terlibatnya Pemerintah Kabupaten Karo dalam penanganan kasus ini didasarkan pada pencapaian Kabupaten Karo yang meraih Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2017, 2019, 2022, dan 2024. Kemudian penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2019, 2020, 2021, dan 2023. 

Penanganan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo No.5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Peraturan Bupati Karo No.20 Tahun 2023 Tentang Kabupaten Layak Anak. 

Dikatakannya, sebagai kabupaten yang pernah menyabet beberapa kali penghargaan, implikasinya Kabupaten Karo harus berkomitmen membangun sistem pembangunan daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. Tujuannya untuk memenuhi hak anak yang merupakan bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, masyarakat, pemerintah dan negara. 

“Tentunya dengan prinsip perlindungan, non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak, dan partisipatif,” ujarnya.

Baca juga: Polres Tanah Karo Ungkap Perdagangan Anak di Bawah Umur, Korban Dipaksa Melayani Pria Hidung Belang

Reantina memaparkan, dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2022 dan 2023, pihaknya menyatakan, ada peningkatan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Karo dalam tiga tahun terakhir. Modus, pelaku, dan korban pun semakin beragam. 

“Selain itu semakin marak dengan kekerasan berbasis teknologi informasi seperti Video Call Seksual (VCS), kekerasan berbasis gender, pedofilia (penyimpangan seksual dimana pelaku menyasar anak-anak sebagai korbannya), serta sindikat penjualan anak untuk dijadikan pekerja seks komersial,” ujarnya. 

Melihat kondisi ini, kata Reantina, YAPIDI sebagai lembaga pemberdayaan perempuan di Sumatera Utara yang salah satu wilayah kerjanya ada di Kabupaten Karo dan memiliki nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, menyatakan keberpihakan kepada korban dan siap melakukan tindakan pendampingan terhadap korban dan advokasi kasus ini secara hukum (litigasi maupun non litigasi). Selain itu, siapa melakukan advokasi kebijakan kepada instansi pemerintahan terkait. 

YAPIDI mengecam keras para pelaku tindakan ini bersama seluruh sindikat jaringannya. Hal ini bukan sekedar kejahatan kekerasan seksual, penganiayaan, atau eksploitasi anak, melainkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak yang ditujukan untuk eksploitasi seksual atau dipaksa (dieksploitasi) dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (pemaksaan pelacuran). Para pelaku harus dikenakan pasal berlapis dengan pemberatan hukuman dalam putusan hukumnya.

Selanjutnya, YAPIDI juga mensinyalir kejahatan seperti ini tersistem dan terorganisir dalam satu sindikat perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial baik secara lokal, regional bahkan nasional. Oleh karena itu komitmen serta profesionalisme pihak Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara sangat dinantikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (dalam hal ini anak) di Kabupaten Karo secara mendalam sampai ke akar-akarnya. 

Baca juga: Rayakan Hari Jadi ke-40, Yapidi Wujudkan Gerakan Perempuan yang Berkeadilan Jender

YAPIDI juga menyuarakan desakan terhadap Pemerintahan Kabupaten Karo melalui Bupati Karo juga DPRD Kabupaten Karo untuk memprioritaskan penanganan kasus melalui instansi terkait sehingga komitmen Kabupaten Karo untuk penyelenggaraan perlindungan anak tidak hanya tertulis dalam peraturan atau kebijakan terkait melainkan juga fakta yang terjadi di wilayah kerja pemerintahan Kabupaten Karo. 

YAPIDI juga mendukung upaya serta tindakan para penegak hukum dan mendesak unit pelaksana teknis operasional daerah perlindungan perempuan dan anak, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Karo sebagai unit pelaksana teknis operasional dalam satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

Fungsi unit ini adalah sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya untuk segera melaksanakan upaya-upaya sesuai tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Perundang-undangan dalam kasus ini. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved