Berita Nasional
Dikomentari Eks Istri, Pagar Laut Tangerang Usai Dibongkar Prabowo, Titiek: Masa Gak Dapat Pelakunya
Presiden Prabowo Subianto hingga mantan istrinya, Titiek Soeharto yang kini menjadi Ketua Komisi IV DPR RI menyoroti keberadaan pagar laut di Tangeran
TRIBUN-MEDAN.com - Keberadaan pagar laut di Tangerang kini jadi sorotan berbagai pihak.
Presiden Prabowo Subianto hingga mantan istrinya, Titiek Soeharto yang kini menjadi Ketua Komisi IV DPR RI menyoroti keberadaan pagar laut di Tangerang ini.
Rencananya, pagar laut tersebut akan dibongkar sesuai perintah Presiden Prabowo.
Soal pembongkaran ini diketahui setelah Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Trenggono mengungkapkan bahwa Prabowo meminta peristiwa pemasangan pagar laut misterius di Tangerang, Banten, diselidiki sampai tuntas.
"Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya."
"Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.
Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.
Atas arahan Prabowo tersebut, Trenggono menyampaikan akan segera melakukan pembongkaran pada Rabu (22/1/2025) mendatang, setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti.
Trenggono juga mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.
"Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," ucap dia.
"Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," tutur dia.
Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.
Isu Munaslub Golkar Niat Lengserkan Bahlil Lahadalia, Sekjen Sarmuji: Tak Perlu Ditanggapi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Disebut Bohong, Mengaku Sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Anak Sulung JK: Gak Kenal |
![]() |
---|
Terbongkarnya Kebohongan Arya Daru Sebelum Tewas, Pantas Istri Curiga Kerja Sama dengan Penjaga Kos |
![]() |
---|
Nekatnya Tindakan Istri Arya Daru Usai Suaminya Buang HP, Perkara Salah Kirim Chat WA: Saya Ganti |
![]() |
---|
Sosok Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Akpol 1990 yang Menulis 27 Buku, Ini Riwayat Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.