Dukung Astacita, Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik 13 Paket Sabu

Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pemilik narkotika.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pemilik narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Sebagai upaya mendukung program Asta Cita, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pemilik narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kota Tebingtinggi, pada Rabu sore (15/1/2025).

Pelaku diketahui berinisial RW (32) yang merupakan warga setempat. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah akan aktifitas pelaku.

"Pelaku ditangkap saat berada diteras rumahnya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram dari dalam lemari yang ada diruang tamu rumah tersebut", jelas Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku KDRT di Marelan

Menurutnya, petugas dilapangan juga menemukan beberapa plastik klip kosong dari bawah kipas angin. Saat dilakukan introgasi di TKP, pelaku mengakui barang bukti tersebut memang miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diboyong ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan penyidikan secara intensif. "Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasi Humas. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved