Polres Simalungun

Penertiban Kendaraan Berknalpot Blong, Mewujudkan Kenyamanan dan Keamanan Bersama

Petugas Sat Lantas Polres Simalungun melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blong di kawasan Sondi

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Sat Lantas Polres Simalungun melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blong di kawasan Sondi Raya, Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/1/2025). Sebanyak 22 unit kendaraan terjaring dalam operasi ini untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG RAYA-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun melaksanakan operasi penertiban terhadap 22 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blong di kawasan Sondi Raya, Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (22/1/2025). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib di jalan raya.

Penggunaan knalpot yang tidak standar atau blong sering kali menjadi gangguan serius di jalan. Suaranya yang bising tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Knalpot blong, selain tidak memenuhi standar emisi, juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Dengan meningkatnya popularitas modifikasi kendaraan, banyak pengendara yang kurang memahami dampak buruknya, baik terhadap keselamatan pribadi maupun kenyamanan lingkungan.

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, SH, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di wilayah tersebut. "Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan diri dan orang lain," ujarnya.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB ini berhasil menindak 22 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot blong. Tindakan tegas ini mendapat sambutan positif dari warga setempat yang merasa lebih aman dan nyaman dengan berkurangnya polusi suara yang mengganggu aktivitas mereka.

Polres Simalungun juga mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak standar. "Selain mengganggu kenyamanan publik, penggunaan knalpot blong ini juga dapat merusak reputasi pengendara sebagai bagian dari masyarakat yang taat pada peraturan lalu lintas," tambah AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun.

Operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukumnya. Tindakan penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan suara bising di Kabupaten Simalungun.

Dengan penertiban seperti ini, mari kita semua berperan aktif untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan bersama di jalan raya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved