Sumut Terkini

Sidang Sengketa Pilkada, Bantahan Tim Bobby-Surya Dinilai Kurang Menggigit

Sidang bernomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Youtube MK
Lanjutan sidang sengketa Pilkada Sumut kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang bernomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lanjutan sidang sengketa Pilkada Sumut kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang bernomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pimpinan majelis hakim, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo sempat menegur kuasa hukum KPU Sumatera Utara (Sumut), Unoto Dwi Yulianto, karena memaparkan keterangan melalui data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti. Suhartoyo meminta KPU melampirkan bukti saat bicara.

Teguran itu dicetuskan  oleh Suhartoyo Unoto terkait dalil dari pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, yang menyebut partisipasi pemilih di Sumut rendah.

"Terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan pemohon, jika saja pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan pemilihan serentak tahun 2024 itu 68 persen, partisipasi pemilihan Pilpres dan Pileg 81 persen, pemilihan serentak 2020 76 persen Yang Mulia, dan jika dibandingkan dengan Pilgub di tahun 2024 pemilihan Gubernur Jakarta," ucap Unoto yang dipotong oleh Suhartoyo.

Sontak Suhartoyo mempertanyakan data partisipasi pemilih 68 persen tersebut. Unoto menjawab jika data itu berasal dari berita.

"Datanya dari mana yang 68 persen?" tanya Suhartoyo.

"Dari berita," jawab Unoto.

"Berita apa?" tanya Suhartoyo.

"Nanti akan kita usulkan jadi bukti," jawab Unoto.

Suhartoyo mempertanyakan asal usul data tersebut. Unoto mengatakan bukti itu belum diajukan ke MK.

"Belum diajukan?" tanya Suhartoyo.

"Belum," jawab Unoto.

Suhartoyo pun menegur Unoto karena bicara tanpa bukti. Suhartoyo mengatakan hal-hal yang disampaikan di MK harus memiliki bukti.

"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya," ucap Suhartoyo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved