Sumut Terkini
Sidang Sengketa Pilkada, Bantahan Tim Bobby-Surya Dinilai Kurang Menggigit
Sidang bernomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
"Baik Yang Mulia," jawab Unoto.
Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana?" tanya Suhartoyo.
"Berita pernyataan dari KPU Yang Mulia. KPU RI dari pusat," jawab Unoto.
Selanjutnya, dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Edy-Hasan. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor 495 tahun 2024.
"Menetapkan perolehan suara sebagai berikut, paslon 1 sebesar 3.645.611 dan paslon 2 sebesar 2.009.311," tuturnya.
Dalam sidang lanjutan, Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya juga membantah tudingan kubu Edy Rahmayadi. Kubu Bobby menyatakan tidak ada pengerahan ASN ataupun cawe-cawe dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.
"Tidak benar, karena faktanya yang diundang oleh Pj Gubernur Sumatera adalah seluruh Bupati-Wali Kota Sumatera Utara. Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujar pengacara tim Bobby-Surya.
Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.
Di sidang kedua ini, kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, menuding balik kubu paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, terkait dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kuasa hukum Bobby-Surya, Qhaiszhar Iql Pandjaitan mengatakan, pelanggaran TSM justru lebih rasional dilakukan oleh pasangan calon petahana, dalam hal ini Edy-Hasan. "Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri," ujar Qhaizhar dalam sidang Panel I Mahkamah Konstitusi.
Qhaizhar menjelaskan, bentuk pelanggaran yang disampaikan pemohon merupakan tuduhan pelanggaran individu dari termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu. Menurutnya, hal itu tidak berhubungan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak tergambar adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
"Di samping pemohon pun tidak mendalilkan keterlibatan pihak terkait maupun tim pemenangannya dalam dugaan yang dilaporkannya tersebut," katanya.
Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan. Dan juga sudah masuk ke ranah Bawaslu Sumut.
"Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah," imbuh Qhaiszhar.
Atas dasar tersebut, dalam eksepsinya, kubu Bobby-Surya meminta MK mengabulkan eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan dari Edy-Hasan.
Merespon bantahan tim Bobby-Surya, Tim Hukum Edy-Hasan, Yance menilai bantahan tidak kuat.
"Kurang menggigit," kata Yance singkat.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Zulhas Sebut Masa Kepemimpinan Presiden Prabowo Gunakan Sistem Ekonomi Pancasila |
![]() |
---|
Kebijakan Penurunan Komisi Ojol, Pengamat Ekonomi Sumut: Kajian Mendalam Sebelum Terapkan |
![]() |
---|
Momen Eks Pj Bupati Langkat Lari saat Hendak Diwawancarai Wartawan Soal Dugaan Korupsi Smartboard |
![]() |
---|
Rancangan P-APBD Kabupaten Simalungun TA 2025 Disetujui DPRD, Bupati tak Ingin Ada SiLPA |
![]() |
---|
Harga Cabai di Sumut Capai Rp 100 Ribu, Disketapang: Sentra di Dataran Tinggi Alami Musim Kemarau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.