Berita Viral

TAMPANG ART Asal Lampung Curi Uang Majikan Rp315 Juta, Pantas Mendadak Sering Pulang Kampung

Inilah tampang Asisten rumah tangga (ART) asal Lampung yang curi uang majikannya Rp315 juta selama bekerja 2 tahun. Kecurigaan pun terkuak bermula saa

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG ART Asal Lampung Curi Uang Majikan Rp315 Juta, Pantas Mendadak Sering Pulang Kampung 

Susatyo menerangkan, awalnya korban tidak sadar uangnya telah dicuri oleh ART-nya karena tidak memeriksa uang yang ada di dalam lemari pakaian.

"Pelaku saat itu izin pulang ke rumah orangtuanya di Lampung. 

Pada saat pelaku pulang kampung, korban curiga karena akhir-akhir ini sering izin pulang ke kampung," tuturnya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Tribun Bekasi.

Ketika diperiksa lemari pakaian Riyani, Lenny menemukan uang sebesar Rp 9 juta diduga uang hasil pencurian.

Sehingga korban curiga dan memeriksa uangnya di lemari kamarnya.

Awalnya, uang yang tersimpan di dalam lemari sebesar Rp 900 juta dan saat dihitung tinggal Rp 585 juta.

Baca juga: GEGARA Asyik Ngobrol, Pria Sulsel Nangis Histeris Ikut Terbawa Kapal, Takut Lompat Akhirnya Pasrah

"Uang korban hilang Rp 315 juta. 

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat dan unit Kamneg menindaklanjuti dengan proses penyelidikan," terangnya.

Setelah terdapat bukti, kata Susatyo, pihaknya langsung memburu keberadaan pelaku di kampung halaman daerah Lampung Timur.

Pada Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, anggota unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya.

"Pelaku mengambil uang secara bertahap sebanyak enam kali, tapi pelaku tidak ingat jumlah uang yang diambil sekali beraksi," terangnya.

Menurut Susatyo, dari Rp 315 juta uang pelaku yang diambil, masih tersisa sekira Rp 302 juta.

Pelaku hanya menghabiskan uang milik korban sekira Rp 13 juta untuk memenuhi hidupnya dan biaya orangtuanya di Lampung.

Ia mengambil uang majikan saat kondisi rumah tidak ada orang atau ketikan Lenny dan suami pergi.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberantan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved