Berita Viral

NASIB KARIER AKBP Netty Siagian dan Sang Suami, Brigjen Pol Puji Santosa, Usai Sindir Seskab Teddy

Sikap dan adab Seskab Mayor Teddy dikritik publik di media sosial. Salah satunya kritikan bentuk sindiran itu dilontarkan AKBP Netty Siagian.

|
Editor: AbdiTumanggor
TikTok
SESKAB Teddy dikritik Polwan AKBP Netty Siagian.(TikTok) 

Hal tersebut telah diuraikan di dalam Pasal 50 ayat (1) yang berbunyi, "(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".

Lantas apa sajakah tugas Sekretaris Kabinet? 

Pada peraturan tersebut juga telah dijabarkan mengenai tugas yang dapat dijalankan oleh Seskab.

Melalui Pasal 54 disampaikan bahwa Sekretaris Kabinet dapat menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi, hingga tata kerja Sekretariat Kabinet. Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara."

Kemudian tugas Sekretaris Kabinet juga dapat dicermati berdasarkan fungsi dari Sekretariat Kabinet itu sendiri. Hal ini dikarenakan Seskab merupakan pimpinan dari Sekretariat Kabinet.

Berikut fungsi dari Sekretariat Kabinet:

- Melakukan pengkajian dan pemberian rekomendasi terhadap rencana kebijakan dan program pemerintah.

- Melakukan penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan.

- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan serta program pemerintah.

- Melakukan pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian atau lembaga dalam bentuk peraturan menteri atau lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden.

- Melakukan penyampaian terkait rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum.

- Melakukan penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, hingga pengelolaan sidang kabinet, rapat, hingga pertemuan yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden maupun Wakil Presiden. Baik itu yang berkaitan dengan penyiapan naskah, pelaksanaan penerjemahan, hingga penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta keprotokolan.

- Melakukan penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, hingga pejabat lain lewat tim penilai akhir.

- Melakukan penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah.

- Melakukan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.

- Melakukan pemberian pelayanan dan dukungan administrasi dalam hal perencanaan, keuangan, penyediaan sarana sekaligus prasarana, pengelolaan barang milik negara, hingga pelayanan serta dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.

- Melakukan pengumpulan, pengolahan, hingga pemberian dukungan data dan informasi serta menyediakan sarana serta prasarana kaitannya dengan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.

- Melakukan pengawasan terkait pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.

- Melakukan pelaksanaan fungsi lainnya yang ditugaskan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved