Berita Viral
SESKAB Teddy di Bawah Mensesneg dan Sesmilpres, Tapi Bisa Tegur Menteri, Bagaimana Panglima TNI?
Seskab Teddy menjadi sorotan karena tak memberikan hormat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Pertahanan RI
TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini sikap dan adab Seskab Mayor Teddy dikiritik publik di media sosial. Salah satunya kritikan bentuk sindiran itu dilontarkan AKBP Netty Siagian.
Sindiran AKBP Netty Siagian pun langsung jadi sorotan. Bahkan, nama AKBP Netty Siagian saat ini sedang ramai menjadi perbincangan.
Bermula dari video yang tersebar di media sosial, AKBP Netty Siagian menyindir sikap Mayor Teddy ketika berada di dekat Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
Istri jenderal bintang satu ini menuliskan kalimat sederhana; "Sudah lupa daratan".
Sindiran tersebut ditulis AKBP Netty dalam potongan video yang dibagikan akun Instagram @paskisanya19.
Sikap Mayor Teddy dinilai kurang pantas saat berhadapan dengan Panglima TNI Agus Subiyanto.

Dalam video yang beredar dibagikan akun Instagram @paskisanya19, yang memperlihatkan Mayor Teddy sedang berjalan di hadapan Menteri Pertahanan Letjen Purn Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Baseops Lanud Halim Perdanakusuma.
Momen itu terjadi pada Kamis (23/1/2025), saat seremonial pelepasan keberangkatan Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke India.
Dalam video tersebut, Mayor Teddy terlihat melangkah dengan percaya diri di hadapan para pejabat tinggi negara, termasuk Panglima TNI dan Menhan yang notabene adalah tokoh dengan pangkat dan kedudukan jauh di atasnya di kesatuan TNI.
Sikap inilah yang memicu reaksi beragam dari publik, salah satunya dari AKBP Netty. Ia mengungkapkan rasa kecewanya dengan pernyataan tegas, "Sudah lupa daratan," tulisnya Jumat, 24 Januari 2025.

Pernyataan AKBP Netty ini pun memancing gelombang respons di media sosial.
Banyak warganet yang mendukung kritik tersebut dan menilai bahwa sikap Mayor Teddy tidak mencerminkan tata krama seorang perwira militer yang seharusnya memahami hierarki dan etika.
Seorang warganet menuliskan, “Seskab merasa di atas Panglima TNI yang selevel menteri.”
Komentar lain menimpali, “Pangkat mayor saja sudah begitu, bagaimana kalau bintang satu nanti?”
Tak hanya itu, banyak pengguna media sosial yang merasa bahwa tindakan Mayor Teddy mencederai nilai-nilai penghormatan yang menjadi fondasi dalam lingkungan militer, meskipun dirinya pejabat negara. Dalam adab, junior mestinya menghormati seniornya.
Dalam acara pelepasan Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma itu turut hadir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah pejabat militer serta sipil lainnya.
Kritik yang disampaikan AKBP Netty menjadi salah satu cerminan dari ekspektasi masyarakat terhadap pejabat publik, khususnya dalam lingkungan militer dan pemerintahan.
Etika, tata krama, dan penghormatan terhadap hierarki menjadi nilai fundamental yang harus dijunjung tinggi, terutama di hadapan para pemimpin bangsa.
Komentar pedas AKBP Netty (istri Brigjen Pol Puji Santosa, Karorenmin Stamaops Polri) serta reaksi warganet menunjukkan betapa tingginya standar yang diharapkan publik terhadap figur-figur pejabat negara. Mereka tidak hanya diukur dari kinerja, tetapi juga dari perilaku dan sikap yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah seorang pejabat selalu dalam pengawasan publik.
Aturannya, Seskab di Bawah Mensesneg dan Sesmilpres, Tapi Kenyataan Bagaimana?
Di pemerintahan Prabowo Subianto, Sekretariat Kabinet diubah menjadi Sekretariat Dukungan Kabinet adalah sub-unit di bawah Mensesneg Prasetyo Hadi.
Saat ini, Jabatan Sekretaris Dukungan Kabinet dijabat oleh Yuli Harsono sejak 29 November 2024.
Kemudian, Sekretaris Kabinet (Seskab) saat ini menjadi jabatan yang berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), dengan tingkat jabatan setinggi-tingginya jabatan struktural eselon II. Saat ini Sekretariat Militer Presiden dijabat oleh Mayjen TNI Kosasih.
Sementara, Seskab bertugas mengkoordinasikan agenda atau pertemuan yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Jabatan ini diemban oleh Mayor Teddy Indra Wijaya sejak 21 Oktober 2024.
Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.
Jabatan Teddy Tidak Setingkat Menteri, Tapi Tunjangan dan Job-nya Setingkat Menteri
Mayor Teddy Indra Wijaya telah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Mayor Teddy tidak harus pensiun dari TNI karena Seskab bukan setingkat menteri.
Waktu itu, TNI Angkatan Darat (AD) memberi penjelasan terkait Teddy yang masih aktif sebagai prajurit walaupun sudah ditunjuk sebagai Seskab.
Teddy tidak harus pensiun dari TNI karena jabatan Seskab tidak setingkat menteri.
"Jadi seskab kan bukan setingkat menteri, eselon 2, jabatan itu berada di bawah Kemensesneg, sehingga (seskab dapat) dijabat perwira TNI aktif, sehingga tidak perlu pensiun," kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, Senin (21/10/2024) lalu.
Dia memberi contoh, di dalam Kemensesneg juga ada sejumlah jabatan yang diisi TNI aktif, yaitu Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Dia mengatakan Teddy diharuskan pensiun dari TNI jika diberi jabatan setingkat menteri atau masuk struktur kabinet. "Seperti di bawah Kemensesneg kan ada setmilpres, di setneg juga ada TNI aktif. Selama yang bersangkutan menjalankan tugas seskab, itu di luar struktur, tidak masalah," ujar dia.
Karena tidak pensiun dari TNI, lanjut Kadispenad, karier militer Teddy pun tetap berjalan.
Dia mengatakan penugasan seorang TNI aktif akan menyesuaikan dengan jabatannya.
"Karier TNI kan ada periodik (kenaikan jabatan). Beda lagi nanti kalau pangkat naik, penugasan menyesuaikan jabatan," tuturnya.
"Intinya, itu penugasan di luar struktur, dan karena itu tidak setingkat menteri, jadi tidak perlu mengundurkan diri dari TNI,"jelas Kadispenad.
Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri.
Dia mengatakan Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Dasco kepada wartawan, Senin (21/10/2024) lalu.
Meskipun bukan setingkat menteri, Seskab memiliki sejumlah hak keuangan dan fasilitas yang serupa dengan menteri.
Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet. Tepatnya di dalam Pasal 51 yang berbunyi, "Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri."
Masih mengacu dari Perpres RI Nomor 55 Tahun 2020, dapat diketahui bahwa Sekretaris Kabinet diangkat secara langsung oleh Presiden.
Hal tersebut telah diuraikan di dalam Pasal 50 ayat (1) yang berbunyi, "(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".
Lantas apa sajakah tugas Sekretaris Kabinet?
Pada peraturan tersebut juga telah dijabarkan mengenai tugas yang dapat dijalankan oleh Seskab.
Melalui Pasal 54 disampaikan bahwa Sekretaris Kabinet dapat menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi, hingga tata kerja Sekretariat Kabinet. Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara."
Kemudian tugas Sekretaris Kabinet juga dapat dicermati berdasarkan fungsi dari Sekretariat Kabinet itu sendiri. Hal ini dikarenakan Seskab merupakan pimpinan dari Sekretariat Kabinet.
Berikut fungsi dari Sekretariat Kabinet:
- Melakukan pengkajian dan pemberian rekomendasi terhadap rencana kebijakan dan program pemerintah.
- Melakukan penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan serta program pemerintah.
- Melakukan pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian atau lembaga dalam bentuk peraturan menteri atau lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden.
- Melakukan penyampaian terkait rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum.
- Melakukan penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, hingga pengelolaan sidang kabinet, rapat, hingga pertemuan yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden maupun Wakil Presiden. Baik itu yang berkaitan dengan penyiapan naskah, pelaksanaan penerjemahan, hingga penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta keprotokolan.
- Melakukan penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, hingga pejabat lain lewat tim penilai akhir.
- Melakukan penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah.
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Melakukan pemberian pelayanan dan dukungan administrasi dalam hal perencanaan, keuangan, penyediaan sarana sekaligus prasarana, pengelolaan barang milik negara, hingga pelayanan serta dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, hingga pemberian dukungan data dan informasi serta menyediakan sarana serta prasarana kaitannya dengan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Melakukan pengawasan terkait pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Melakukan pelaksanaan fungsi lainnya yang ditugaskan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
(*/Tribun-medan.com)
Seskab Teddy di Bawah Mensesneg dan Sesmilpres
Seskab Teddy Bisa Tegur Menteri
Seskab Teddy Dikritik
Seskab Teddy Cueki Panglima TNI
Seskab Teddy Tak Hormat ke Panglima TNI
SETELAH Ogah Jalani Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Tutup Pintu Maaf ke Lisa Mariana: Proses Lanjut |
![]() |
---|
MENCEKAM Demo Bubarkan DPR RI, Hingga Malam Hari Massa Masih Bentrok dengan Polisi, Meluas ke Slipi |
![]() |
---|
TERKUAK Tersangka Hendarto Pakai Uang Korupsi Rp 150 Miliar Untuk Main Judi di Luar Negeri |
![]() |
---|
AKHIRNYA Bripda MA Dipatsus, Polisi Tega Lempar Helm hingga Pelajar Terjatuh dan Koma |
![]() |
---|
RIDWAN KAMIL Mulai Muncul Kembali ke Publik Setelah Hasil Tes DNA: Sudah Lega ya, Fitnah Besar Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.