Polres Simalugun
Trio Pengedar Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun, Dua Diantaranya Wanita
Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN– Sat Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 25,38 gram. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan kronologi penangkapan pada Selasa (28/1/2025). Menurutnya, informasi dari masyarakat pada Jumat (24/1) pukul 12.00 WIB mengungkap adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. "Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka pertama di dalam mobil Toyota Calya," ujar AKP Verry.
Dua tersangka yang diamankan adalah Dewi Sartika Arlia (39) dan Roni Agape Sitanggang (38). Dari penggeledahan kendaraan mereka, polisi menemukan paket sabu yang diduga akan diedarkan. Penangkapan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Tersangka Dewi mengungkap bahwa sebagian barang haram tersebut telah dititipkan kepada seorang remaja berinisial LF (16), yang juga berhasil diamankan di lokasi kedua. LF diketahui masih berstatus pelajar di Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti penting yang mendukung pengungkapan kasus peredaran narkoba. Di antaranya, terdapat empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 25,38 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.
Untuk mendukung aktivitas transaksi, para tersangka menggunakan tiga unit ponsel dari berbagai merek, yang juga diamankan sebagai bukti. Tidak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi turut ditemukan.
Kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, yakni sebuah mobil Toyota Calya berwarna silver dengan nomor polisi BK 1077 ABL dan satu unit sepeda motor Honda Beat, juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Barang-barang tersebut kini telah disita dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk mendukung proses hukum.
Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkap bahwa jaringan ini mendapat pasokan dari seorang bandar berinisial "A" yang beroperasi di kawasan Martubung, Medan. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait, bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, berkomitmen memburu pelaku lainnya dalam jaringan ini.
"Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar," ungkap AKP Verry.
Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Tersangka LF, yang masih di bawah umur, akan diproses sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKP Verry mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting terkait kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.
"Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Simalungun. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba," pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya bahwa Polres Simalungun tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK
Polda Sumut
Sat Narkoba Polres Simalungun
Pesta Sabu-sabu
Malam Ramadhan di Ujung Padang: Bhabinkamtibmas Hadir di Tiga Masjid, Menjaga Ketenangan Ibadah |
![]() |
---|
Polsek Perdagangan Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Hampir 18 Gram Sabu |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Pardamean Jalin Komunikasi dengan Warga di Warung Wak Entok |
![]() |
---|
Kapolres Simalungun Sidak Pelayanan SKCK dan Sidik Jari, Masyarakat Puas dengan Transparansi |
![]() |
---|
Dadakan, Polres Simalungun Bagi 150 Nasi Kotak Pada Lansia Kurang Mampu Sela Kampanyekan Kamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.