Polres Simalugun

Polsek Perdagangan Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Hampir 18 Gram Sabu

olsek Perdagangan berhasil menangkap SP (52), seorang bandar narkoba di Batu VI Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tersangka SP (52) berhasil diamankan Polsek Perdagangan di Batu VI Nagori Marihat Bandar, Simalungun, Senin (9/12/2024). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,92 gram dan satu butir pil ekstasi. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,  SIMALUNGUN-Polsek Perdagangan berhasil menangkap SP (52), seorang bandar narkoba di Batu VI Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) pukul 19.30 WIB. Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 17,92 gram dan satu butir pil ekstasi bergambar mahkota hijau tua.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., memimpin operasi ini dengan melibatkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H.. Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari lima bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,74 gram), 12 bungkus plastik klip kecil (2,44 gram), dua bungkus plastik klip sedang (9,51 gram), dan satu bungkus plastik klip sedang (1,14 gram). Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, bong, pipet plastik, dan dua unit handphone.

Dalam interogasi awal, SP mengaku membeli narkoba dari seseorang di daerah Perlanaan dengan sistem pembayaran "laku bayar" senilai Rp 8 juta untuk 15 gram sabu. Sebelum penangkapan, SP bersama dua rekannya, K dan A, sempat menggunakan sabu di lokasi tersebut. Namun, kedua rekannya melarikan diri saat penggerebekan.

Untuk memastikan prosedur hukum, penggeledahan dilakukan disaksikan oleh Pangulu Nagori Marihat Bandar, Hendrik Siagian. Tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menyatakan bahwa tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. “Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayahnya,” tegasnya.

Operasi ini menegaskan keseriusan Polres Simalungun dalam melawan jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved