Breaking News

TRIBUN WIKI

Profil Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Buronan Korupsi e-KTP Baru Ditangkap Setelah 3 Tahun DPO

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah pemilik PT Sandipala Artha Putra. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi e-KTP yang buron selama 3 tahun.

Editor: Array A Argus
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
DPO KPK- Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah tiga tahun buron. Paulus Tannos ditangkap oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kabar penangkapan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin tengah ramai diperbincangkan.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah pemilik PT Sandipala Artha Putra yang juga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021.

Baca juga: Profil Elliot James Reay, Penyanyi Muda Berbakat yang Gayanya Mirip Elvis Presley

Selama itu pula, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Paulus Tannos baru berhasil ditangkap pada 17 Januari 2025.

Penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Saat ini, pembahasan tentang ekstradisi Paulus Tannos tengah dibahas oleh pihak terkait.

Baca juga: Profil, Biodata dan Agama Ririn Dwi Ariyanti, Pernah Rayakan Natal dengan Jonathan Frizzy

Profil Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan pemilik atau Direktur PT Sandipala Artha Putra.

Ia lahir pada 1 Januari 1970.

Sejak tahun 2021, Paulus Tannos menjadi buronan KPK.

Paulus Tannos dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Baca juga: Profil Ernando Ari Sutaryadi, Kiper Timnas Indonesia yang Baru Perpanjangan Kontrak di Persebaya

Pada sidang kasus e-KTP sebelumnya, terungkap bahwa perusahaan milik Paulus Tannos meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar.

Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Rabu, 15 Mei 2017.

Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto terungkap fakta bahwa perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah PT Sandipala Artha Putra.

Baca juga: Profil Taqy Malik, Selebgram dan Pengusaha Muda yang Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved