TRIBUN WIKI

Profil Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Buronan Korupsi e-KTP Baru Ditangkap Setelah 3 Tahun DPO

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah pemilik PT Sandipala Artha Putra. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi e-KTP yang buron selama 3 tahun.

Editor: Array A Argus
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
DPO KPK- Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah tiga tahun buron. Paulus Tannos ditangkap oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

Dalam proyek tersebut, PT Sandipala meraub laba bersih hingga Rp145,8 miliar.

Laba bersih yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.

Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.

Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.

Baca juga: Profil Brigjen Pol Puji Santosa, Suami AKBP Netty Siagian, Polwan yang Kritik Mayor Teddy

Pada 2019, Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya terkait pemenangan konsorsium PNRI.

Hasil dari kongkalikong tersebut, disepakati fee sebesar 5 persen.

Selain itu, mereka juga membicarakan skema pembagian dana kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved